Tribunnews Update
Eks Panglima TNI Andika Perkasa Kecam Kasus Paspampres Culik & Siksa Pria Aceh: Pasal Berlapis!
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Andika Perkasa menanggapi kasus penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Pasmpampres pada warga Aceh.
Ia menegaskan agar pelaku harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, Andika menyebut bahwa pelaku dalam kasus tersebut bisa dijerat pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan oleh Jenderal Purn Andika Perkasa pada Selasa (29/8/2023).
Baca: Terungkap Peran Vital Kakak Ipar dalam Aksi Kejam Oknum Paspampres, Kini Ditahan di Polda Metro
Ia memastikan bahwa yang dilakukan oleh oknum paspampres itu merupakan tindak pidana.
Bahkan tak hanya satu melainkan ada beberapa tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya penculikan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Oleh sebab itu, Andika menilai bahwa pelaku pantas untuk dijerat pasal berlapis.
Baca: Terungkap! Pekerjaan Pacar Imam Masykur Korban Penganiayaan Oknum Paspampres, Ternyata Caleg
Ia juga berharap pelaku dapat dihukum berat atas aksi keji yang dilakukannya.
Selain itu, dirinya menegaskan agar kasus ini dipastikan diproses dengan semestinya.
"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."
"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika.
Baca: Hotman Paris Tantang Panglima TNI Temui Keluarga Korban, Didesak Tak Tutupi Kasus Oknum Paspampres
Lebih lanjut, saat ditanya apabila kejadian ini terjadi saat dirinya masih menjabat Panglima TNI, Andika justru tertawa.
Ia lantas mengatakan agar kasus ini ditangani oleh pejabat TNI saat ini.
"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," lanjutnya.
Diketahui dalam kasus penganiayaan ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota TNI aktif.
Baca: Penampakan Lokasi Persembunyian dan Markas 88 WNA China di Batam, Gudang Disulap Jadi Kantor
Mereka adalah Praka RM, Praka J dan Praka HS.
Ketiganya berasal dari satuan yang berbeda-beda namun masih satu angkatan.
Atas kasus ini, ketiganya kini ditahan di satuannya masing-masing.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Panglima TNI Andika Perkasa Tanggapi Kasus Paspampres Culik dan Bunuh Pria Aceh: Pasal Berlapis
Host: Alexa Dhea
VP: Mellinia Pranandari
# Andika Perkasa # kecam # Paspampres # culik # Siksa # Aceh
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Menhan Sjafrie Kumpulkan Mantan Panglima TNI dan Jenderal Aktif, Ada Wiranto hingga Andika Perkasa
2 hari lalu
Tribunnews Update
Laka Maut di Aceh Timur, Pasutri Asal Riau Tewas Ditabrak Ford Everest hingga Ringsek Parah
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Terusan Arakundo, Diduga Terseret Arus Saat Memancing
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Jalan Lawe Kinga Lapter Aceh Tenggara Rusak Parah, Rawan Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.