Minggu, 19 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Diminta Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Saya Bersedia, Tapi Saya Tak Miliki Harta

Selasa, 22 Agustus 2023 16:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy mengaku terkejut dengan nominal restitusi yang wajib ia bayarkan pada korban.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario untuk membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar pada David.

Mario mengatakan, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami David diakuinya menjadi beban moral bagi dirinya.

Meski menyatakan siap untuk membayar restitusi tersebut, Mario kemudian menyinggung kondisinya saat ini.

Mario berujar, saat ini dirinya belum mempunyai penghasilan dan tak memiliki harta apapun.

Baca: Mario Dandy Terkejut Diminta Bayar Rp 120 Miliar, Akui Bisa Bayar tapi Minta Pertimbangan

Baca: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara & Harus Bayar Rp 120 M dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Selain membayar restitusi senilai Rp 120 miliar, Mario Dandy juga dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Apabila Mario tak bisa membayarkan restitusinya, maka ia akan mendekam selama tujuh tahun di penjara.

Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Meski telah memberikan tuntutan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan itu sebenarnya tak sebanding dengan perbuatan Mario.

Menurut JPU, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar dan mengusik rasa kemanusiaan.

Imbas penganiayaan berat ini, otak David mengalami kerusakan berat dan harus menjalani sejumlah terapi untuk memulihkannya.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta

#mariodandy #davidozora #shanelukas

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved