Selasa, 5 Mei 2026

LIPUTAN KHUSUS

PPKI Sahkan UUD 1945 Sehari setelah Proklamasi, Dirancang sejak 29 Mei oleh BPUPKI

Jumat, 18 Agustus 2023 09:24 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ditetapkan sebagai dasar negara melalui sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di RI.

Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juni di tahun yang sama oleh BPUPKI.

Badan bentukan Jepang ini diketuai oleh Soekarno, sementara Moh Hatta bertindak sebagai wakilnya.

Pada masa itu, Sekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila.

Gagasan tersebut disampaikan kepada komite BPUPKI pada sidang pertama, 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

Setelah BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, selanjutnya mereka merumuskan rancangan UUD pada 10-16 Juli 1945.

BPUPKI kemudian menetapkan tim khusus yang dinamai Panitia Sembilan untuk menyusun konstitusi bagi Indonesia Merdeka atau yang kini dikenal sebagai UUD 1945.

Mereka merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Pada 14 Juli, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari panitia perancang UUD.

Ada tiga hal yang dilaporkan Soekarno sebagai ketua panitia 9, yakni:

1. Pernyataan Indonesia Merdeka

2. Pembukaan UUD

3. Batang tubuh UUD

Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Sebab masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena telah menyelesaikan tugas-tugasnya yang menyusun rancangan UUD 1945.

Selanjutnya dibentuk Dokuritsu Junbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

Tugas PPKI melanjutkan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk pendirian bangsa.

PPKI diketuai olah Soekarno dengan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. Untuk penasehatan PPKI adalah Ahmad Soebardjo.

Jumlah PPKI ada 21 orang dari berbagai daerah dan ditambah enam orang lagi tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang.

Tepat pada 18 Agutsus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara dalam sidang yang pertama.

Selain pengesahan Undang-undang Dasar Negara, terdapat dua keputusan penting pada sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945.

Yaitu mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden.

Dan Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.

Pada 17 Agustus 1945, menurut fakta Indonesia memang menyatakan merdeka sebagai sebuah negara.

Namun terkait pemerintahan yang berdaulat, dan wilayah, secara yuridis sesungguhnya baru sah ‘dimiliki’ dan ‘diakui’ pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna PPKI yang menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.(*)

# UUD 1945 # proklamasi # Piagam Jakarta # Pancasila # Kemerdekaan RI # Ir Soekarno # Mohammad Hatta

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: sara dita
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved