Senin, 20 April 2026

Lifestyle

Syarat Penerima Subsidi Kendaraan Listrik Bakal DIREVISI, Ini Kriterianya

Senin, 14 Agustus 2023 21:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guys tahukah kalian, pemerintah tengah sibuk menyiapkan aturan baru soal penerima subsidi motor listrik.

Soalnya, kriteria penerima kendaraan listrik yang saat ini dinilai terlalu sulit dicapai.

Lantas apa saja syarat penerima yang terbaru?

Sebelumnya, pemerintah memberikan empat syarat untuk penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Di antaranya dengan menyertakan bukti penerima subsidi dengan verifika-si NIK yang terdaftar penerima manfaat subsidi listrik hingga 900 VA.

Baca: Joe Biden Disalahkan Gegara Kebijakannya yang Hanya Menunda Kekalahan Ukraina, Suplai Senjata Lamban

Selain itu, terdaftar bantuan subsidi upah, Kredit usaha rakyat atau bantuan produktif usaha mikro.

Saking lambatnya program elektrifikasi ini, pemerintah hendak merevisi syarat penerimanya.

Persyaratan lainnya yaitu dengan membatasi satu motor untuk satu NIK.

Artinya, setiap orang berhak untuk menerima subsidi motor listrik, hanya saja untuk satu kali pembelian saja.

Dengan begitu, seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP bisa mendapatkan subsidi motor listrik yang digelontorkan pemerintah.

Baca: Ungkit Kemenangan Bareng SBY, JK Sebut Koalisi Gemuk Prabowo Tak Jamin Bisa Raup Kemenangan

Sehingga, pasar penjualan motor listrik akan terus bertambah dan membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan.

Adapun sejauh ini, sudah ada sebanyak 25 motor listrik yang terdaftar subsidi dari pemerintah.

Ada Selis Agats, Rakata S9, Greentech Scoot hingga Viar Q1.

(Tribun-Shopping.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi Syarat Subsidi Pembelian Diprediksi Bisa Dorong Kenaikan Penjualan Motor Listrik

# Subsidi # Listrik  # Kendaraan  # motor

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #subsidi   #listrik   #kendaraan   #motor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved