TRIBUNNEWS UPDATE
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Tepat di Hari Ulang Tahun AHY
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demorkat Herzaky Mahendra Putra.
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga mengonfirmasi hal tersebut.
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Baca: BREAKING NEWS: PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Sambut Penuh Euforia hingga Jadi Kado Ultah AHY
Baca: Rocky Gerung Serang Balik Moeldoko Seusai Pasang Badan untuk Jokowi Buntut Ucapan Bajingan Tolol
Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya "merebut" Partai Demokrat.
Ia menyebutkan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun, mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
#pkmoeldoko #demokrat #ahy
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
AS Berpotensi Masuki Wilayah Udara Indonesia Diam-diam Tanpa Ketahuan, Menhan Sjafrie Ungkap Alasan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Sebut Prabowo Untung Gegara Kisruh Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Tak Ada Lagi Teriak 'Hidup Jokowi'
7 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Mobil Rombongan Prabowo dan Raja Yordania Menepi saat Berpapasan dengan Ambulans
7 hari lalu
Tribunnews Update
Menhan Sjafrie Kaget Gaji Perawat Lebih Besar dari Prajurit saat Sidak Anak Buah: Tak Boleh Bercerai
7 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Israel-Hamas: Israel Hantam UNIFIL, AS Dukung Kemerdekaan Palestina, IDF Perluas Serangan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.