Soal Videotron, Kubu Jokowi Tegaskan Bukan dari Tim Kampanye
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Selasa (16/10/2018).
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menyampaikan, video yang ditayangkan pada videotron bukan bagian dari tim kampanye.
"Kami tegaskan itu adalah bukan kampanye resmi partai, kampanye resmi TKN yang diperuntukkan kampanye," ujar Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Ace mengaku tim kampanye memahami aturan penggunaan iklan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut Ace, tim kampanye tidak membuat videotron seperti yang diadukan oleh seorang warga bernama Sahroni atas dugaan melakukan kampanye menggunakan videotron yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
"Oleh karena itu, jika ada pihak yang melakukan tindakan tersebut, silakan dilaporkan ke Bawaslu," tutur Ace.
Ace mengatakan TKN Jokowi-Ma'ruf akan aktif untuk melakukan penelusuran mencari pihak yang memasang videotron yang dipasang di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
"Kami juga waspada jangan sampai mereka melakukan tindakan jangan sampai melakukan hal-hal yang kami lakukan seperti kemarin di berbagai ruas jalan tol muncul atribut," ucapnya.
"Kami juga sudah minta kepada Jasa Marga bahwa tidak ada atribut di seluruh jalan tol yang kita pakai untuk mendapatkan atribut kampanye, setelah atribut itu diputuskan oleh KPU," tutur Ace.(*)
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Videografer: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BUNTUT TNI Kena Serangan Israel, Ribuan Massa Kepung Kedubes AS: 'Indonesia Bukan Pengawal Zionis!'
3 hari lalu
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Terkini Daerah
Viral VIdeo Pengendara Mobil Dipalak di Tanah Abang Gegara Pelat Luar Kota, Pelaku Minta Rp300 Ribu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Nasib Pemalak Mobil Pemudik hingga Rampas Barang Korban di Tanah Abang Jakpus, 2 Pelaku Diringkus
Minggu, 29 Maret 2026
Berita Terkini
Gaya Berbeda Wali Kota Jakpus dan Presiden Prabowo saat Blusukan ke Permukiman Pinggir Rel Senen
Sabtu, 28 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.