Viral
Fahmi Pengantin Bogor Tak Jadi Gugat Cerai Anggi Anggraeni Tetapi Ajukan 2 Hal Serius ke Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ternyata Fahmi Husaeni, pengantin baru asal Bogor yang viral ditinggal istri tidak jadi menggugat cerai Anggi Anggraeni.
Pemuda asal Kecamatan Rancabungur itu awalnya dikabarkan telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong.
Namun rupanya, bukan gugatan cerai yang dilayangkan Fahmi, melainkan pengajuan lain.
Hal tersebut diungkap Ojat Sudrajat, kuasa hukum Fahmi baru-baru ini.
Seperti diketahui, Fahmi sebelumnya telah menceraikan Anggi, wanita yang kabur usai sehari menikah dengannya secara agama.
Fahmi langsung men-talak Anggi usai sang istri ketahuan kabur ke rumah mantan kekasihnya, Adriaman Lase.
Baca: Teh Nde Ajukan Syarat kepada Fahmi Husaeni, Mau Terima Lamaran tapi Tunggu Tanggal 10 Agustus 2023
Satu bulan lebih berselang, Fahmi pun mendatangi PA Cibinong, Senin (24/7/2023).
Namun ternyata kedatangan Fahmi itu bukan untuk menggugat cerai Anggi, melainkan untuk mengajukan pembatalan perkawinan atau pernikahan.
Hal itu dibeberkan Ojat saat berbincang dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Awalnya, pria yang karib disapa Kang Dedi itu bertanya soal niatan Fahmi dan Ojat ke PA Cibinong.
Untuk diketahui, biaya pengacara Fahmi dibayarkan oleh Kang Dedi.
"Permohonan pembatalan nikah, termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, minta dibatalin pernikahannya," kata Ojat Sudrajat dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi, Selasa (25/7/2023).
Baca: Babak Baru Fahmi Husaeni, Datang ke Rumah Ibunda Teh Nde Bersama Kang Dedi Miliki Niatan Melamar
"Jadi ke pengadilan nanti bukan gugatan cerai tapi pengadilan harus membatalkan status pernikahan," imbuh Kang Dedi.
Lebih lanjut, Ojat menyampaikan dua pengajuan yang dilayangkan Fahmi.
Pertama, Fahmi mengajukan pembatalan pernikahan.
Kedua, Fahmi melaporkan adanya dugaan penipuan dari sang mantan istri, Anggi.
Penipuan itu terkait aksi Anggi yang sengaja pergi dari rumah setelah sehari menikah.
"Ada undang-undang kompilasi hukum islam pasal 72 ayat 2, seorang istri atau suami dapat mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam pelaksanaan pernikahan tersebut ada unsur penipuan," ujar Ojat.
Baca: Teh Ende Ungkap sang Pacar Emosi bila dijodohkan dengan Fahmi Husaeni: Ambil Aja Sekalian
Penasaran, Kang Dedi pun bertanya soal unsur penipuan yang diajukan Fahmi terhadap Anggi.
Ojat pun menjelaskan bahwa Fahmi telah memegang semua bukti guna pengajuan pembatalan pernikahan tersebut.
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
"Berapa lama sidangnya?" tanya Kang Dedi.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," ungkap Ojat.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Jadi Gugat Cerai Anggi, Fahmi Pengantin Bogor Ajukan 2 Hal Serius ke Pengadilan: Tetap Bujangan
# Fahmi Pengantin Bogor # Fahmi Husaeni # Anggi Anggraeni # Bogor # gugatan cerai
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews Bogor
LIVE UPDATE
Parkir Sembarangan di Area Stadion Pakansari Bogor, Belasan Mobil Diderek Petugas
5 jam lalu
Tribunnews Update
Kasubag Satpol PP Kota Bogor Nekat Gadai SK Pegawai Anak Buah, Wali Kota Siapkan Sanksi
7 jam lalu
Tribunnews Update
SK Pegawai Digadai Atasan ke Bank, 14 Satpol PP Kota Bogor: Pak Gubernur Dedi Tolong Bereskan
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.