Kamis, 30 Oktober 2025

tips trik

GAMPANG BANGET! Begini Cara Klaim JHT via Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp 10 Juta

Rabu, 5 Juli 2023 15:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di bawah Rp 10 juta?

Kini, kamu tidak perlu repot mencairkan dana JHT tersebut dengan datang ke kantor cabang, karena bisa dilakukan via online.

Dikutip dari Kompas.com, pencairan JHT di bawah Rp 10 Juta ini bisa dilakukan via online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Adapun, program JHT ini diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun.

Terutama yang mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berikut ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO.

1. Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”

2. Pilih menu “Klaim JHT”

3. Jika Memenuhi Syarat, Kemudian Klik “Selanjutnya”

4. Pilih Salah Satu Sebab Klaim

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan

6. Jika Data Sudah Benar, Pilih “Sudah”

7. Lakukan Swafoto dengan Klik “Ambil Foto”

8. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang Aktif

9. Pada Halaman Rincian Saldo JHT Muncul Rincian Saldo yang Dibayarkan

10. Lakukan Pengecekan Ulang Keseluruhan Data

11. Jika Data Sudah Benar, Klik “Konfirmasi”

Pengajuan klaim JHT Anda diproses.

Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta via Aplikasi JMO"

# JMO # JHT # Jaminan Hari Tua # BPJS

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #JHT   #Jaminan Hari Tua   #BPJS

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved