Video Viral
Menguji Bakar Bubuk Kopi Sachet 5 Merek, Lihat Hasil dan Penjelasan BPOM
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video menampilkan bubuk kopi instan yang terbakar atau menyemburkan api saat ditaburkan ke api.
Terkait hal itu, Tribun Video mencoba menguji sebanyak 5 jenis merek kopi sachet, dengan cara membakar bubuk kopi tersebut, Minggu (30/1/2018).
1. Kopi Pertama
Bubuk kopi ini terbakar atau menyemburkan api saat ditaburkan ke api.
Dalam keterangan pada kemasan, kopi sachet tersebut mengandung komposisi: gula, krimer nabati, dan kopi 15 %.
2. Kopi Kedua
Bubuk kopi instan yang kedua tidak terbakar saat tersulut api.
Komposisi yang tertera di kemasannya yakni: gula dan kopi 26 %.
3. Kopi Ketiga
Bubuk kopi yang ketiga memiliki reaksi terbakar dan timbul percikan saat disulut api.
Di kemasan kopi tersebut tertera komposisi yang terdiri dari: gula, krimer nabati dan kopi.
4. Kopi Keempat
Pada percobaan keempat, bubuk kopi tidak menunjukan reaksi apapun saat disulut api.
Pada kemasan kopi yang keempat, tertulis komposisi yang terdiri dari gula, krimer nabati dan kopi 14,1 % dan susuk bubuk.
5. Kopi kelima
Baca: Meyakinkan ke Warganet, Klarifikasi Isu Bubuk Luwak White Koffie di Instagram-nya
Percobaan terkahir menunjukan bahwa kopi instan kelima tidak menampilkan reaksi apapun saat terkena api.
Komposisi pada kopi kelima kali ini mengandung 100 % kopi murni.
Penjelasan BPOM
Menanggapi video yang viral tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegeluarkan penjelasan.
Dilansir Tribun Video dari akun Instagram BPOM, berikut klarifikasi yang dilayangkan:
"Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.
3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat."
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)
TONTON JUGA:
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video
Local Experience
Jalur Garut Cikajang Dibuka 1930 untuk Angkut Komoditas dan Penumpang, Berhenti Beroperasi 1982
Rabu, 1 April 2026
Local Experience
Konsep Unik Kedai Kopi Estetik Bernuansa Jepang, Vietnam yang Hidupkan Stadion Diponegoro
Rabu, 25 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
40 Tahun Zuber Racik Kopi Rempah Gratis di Masjid Jami Assagaf, Pakai Kapulaga Arab Asli
Rabu, 18 Maret 2026
Tribunnews Update
Diisukan Tewas, Netanyahu Klarifikasi Unggah Video di Kafe Sambil Ngopi dan Perlihatkan Lima Jari
Senin, 16 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.