LIVE UPDATE
Tak Ajukan Eksepsi, Oknum Densus 88 Terancam 20 Tahun Penjara seusai Bunuh Sopir Taksi Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, pelaku yang menghabisi nyawa sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Kota Depok, didakwa Pasal 339 KUHP.
Yakni tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023)
Atas dakwaan tersebut, Haris dan kuasa hukumnya mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dilansir dari Kompas.com, JPU Tohom Hasiholan semula membacakan dakwaan terhadap Haris.
Baca: Agen Judi Online di Langsa Dikenakan Hukuman Cambuk 8 Kali
Kemudian Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna bertanya, apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut.
Setelah mendengar jawaban dari Haris, Mathilda kemudian meminta Haris untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait dakwaan tersebut.
Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R.
Seusai berkonsultasi, Marianto menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
"Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU)," ucap Marianto kepada Mathilda. "Tidak mengajukan keberatan?" Mathilda bertanya kepada Marianto.
Untuk diketahui, Pasal 339 KUHP berbunyi sebagai berikut:"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sementara itu, setelah sidang, anggota JPU Tohom Hasiholan mengatakan, faktor yang membuat pihaknya menetapkan Pasal 339 KUHP adalah karena pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan sangat keji.
"Berdasarkan visum, ada 18 luka tusukan. Hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan," kata Tohom.
Tohom mengatakan, faktor yang membuat pelaku nekat membunuh korban adalah karena kalah judi online (daring).
Rupanya, uang yang dipakai Bripda Haris untuk judi online itu merupakan milik temannya, yang rencananya akan digunakan untuk membeli satu unit mobil.
Baca: 7 Tahun Pernikahan Akhirnya Kandas, Lia Eks Trio Macan Resmi Bercerai, Singgung Masalah Judi Online
Untuk mengganti uang milik temannya yang akan dipergunakan untuk membeli mobil tersebut, Haris pun gelap mata hingga akhirnya menyusun rencana kejahatan tersebut.
"Uang yang dipakai Rp 92 juta buat judi online. Sejatinya duit itu untuk DP membeli mobil tapi terpakai habis untuk judi online," bebernya.
"Jadi memang terdakwa ini emang hobi kali judi online. Menang sampai habis baru dia bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini," timpalnya lagi.
Singkat cerita, Haris pun menargetkan korban yang merupakan sopir taksi online untuk mencuri mobilnya hingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (23/1/2023) lalu.
Saat itu, korban ditemukan bersimbah darah tergeletak di samping mobilnya yang terparkir di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, pada pukul 04.20 WIB.
Dari hasil penyelidikan saat itu, korban menderita banyak luka sayat dan tusukan di sekujur tubuhnya.
Bahkan, Ketua RT setempat, Riko Marjonu, menyebut masih ada senjata tajam di tubuh korban, ketika korban pertama kali ditemukan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi "Online" Tak Ajukan Eksepsi"
# Bripda Haris Sitanggang # judi online # Pengadilan Negeri Depok
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap Polisi saat Naik Pesawat, Dikira Pelaku Judol Buron
Kamis, 16 Oktober 2025
Live Update
Terlibat Judi Online, Belasan Penerima Bansos di Kota Blitar Langsung Dicoret
Jumat, 26 September 2025
Live Update
Kemensos Nonaktifkan 1.500 Penerima Bansos di Serang, Dinsos Sebut Terindikasi Judi Online
Rabu, 17 September 2025
viral
VIRAL KADINSOS TASIKMALAYA ADU MULUT DENGAN WARGA! Bahas Data Bansos Terindikasi Judi Online
Rabu, 17 September 2025
Regional
208 Pejabat Baru Sudah Dilantik, Bupati Ciamis Ingatkan Ancaman Sanksi Berat bagi ASN Judi Online
Selasa, 9 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.