Jumat, 7 November 2025

LIVE UPDATE

Sosok Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Haris dan Fathia yang Lontarkan Pernyataan Seksisme

Jumat, 9 Juni 2023 14:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Ketua sidang kasus pencemaran nama baik Menkomarvest Luhut Binsar Pandaitan, Cokorda Gede Arthana pun menjadi sorotan.

Terlebih sidang kali ini sarat dengan kontroersi Arthana yang dinilai lebih memihak Luhut hingga sempat melontarkan kalimat seksisme.

Untuk diketahui, sosok Cokorda Gede Arthana merupakan hakim yang berasal dari Bali.

Sejak November 2022, ia menjadi hakim di PN Jakarta Timur.

Dikutip dari ikahi.or.id, Cokorda Gede Arthana menamatkan pendidikan S1 Hukum Perdata di Universitas Udayana, Bali.

Sementara untuk gelar Magister, ia dapat setelah menempuh pendidikan S2 di Universitas Mahendradatta jurusan Hukum Pemerintahan.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana juga sempat bertugas di sejumlah pengadilan.

Di antaranya di PN Jayapura, PN Singaraja Bali, dan terakhir di PN Surabaya.

Saat bertugas di PN Surabaya, Cokorda Gede Arthana pernah menyidangkan sejumlah kasus yang membetot perhatian masyarakat.

Salah satunya perkara suap di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang melibatkan Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah (Abah Ipul) pada 2020.

Perkara lain yang pernah disidangkan Cokorda Gede Arthana adalah kasus korupsi yang melibatkan 10 mantan anggota DPRD Kota Malang pada 2019.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Cokorda Gede Arthana menjadi pemimpin sidang.

Dalam persidangan itu, Cokorda Gede Arthana sempat bersitegang dengan pihak kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia di awal persidangan.

Bahkan ia sempat meminta penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang sidang lantaran sidang kali ini digelar secara terbatas.

Saat itu, sejumlah penasihat hukum terdakwa tampak berdiri di belakang penasihat hukum lainnya.

Arthana mengatakan, Penasihat Hukum terdakwa akan diberikan waktu untuk bertanya, tapi untuk saat ini dipersilakan untuk keluar.

Cokorda menekankan hanya ingin persidangan ini berlangsung secara lancar tanpa gangguan.

Menurutnya, dengan berdirinya para penasihat hukum terdakwa saat sidang sedang berlangsung menunjukkan sikap yang tidak etis.

Ia turut meminta kepada para pengunjung persidangan agar tertib dalam mengikuti jalannya sidang.

Sebagai informasi tambahan, sebagai seorang hakim, Cokorda Gede Arthana termasuk pejabat yang rutin melaporkan LHKPN.

Pada LHKPN yang disampaikan per 27 Januari 2023, Cokorda Gede Arthana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3 miliar.

Rinciannya, ia memiliki aset berupa satu tanah dan bangunan di Denpasar dengan nilai Rp 2 miliar.

Kemudian di garasi mobil, Cokorda Gede Arthana memiliki empat koleksi kendaraan senilai Rp 511,5 juta.

Ia juga masih memiliki harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing sebesar Rp 18.098.000 dan Rp 566 juta.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia, Hartanya Rp 3 Miliar

Host: Dea Mita
VP: Dyah Ayu Ambarwati

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved