Minggu, 12 April 2026

LIVE UPDATE

KPU Lubuklinggau Cek Dokumen Persyaratan Caleg Mantan Napi, Bebas Murni atau Bebas Bersyarat?

Senin, 22 Mei 2023 20:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau saat ini mengaku sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD yang telah diserahkan oleh partai politik.

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratan caleg yang merupakan mantan narapidana, termasuk eks napi kasus korupsi.

"Caleg yang pernah masuk penjara harus melampirkan surat keterangan dari Lapas pernah dipenjara dari sana dan dinyatakan bebas murni," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca: Haus Berpolitik, Mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn Maju Caleg DPR RI dengan Demokrat

Baca: Viral Pernyataan Edy Mulyadi Mantan Caleg PKS Hina Kalimantan, Kini Telah Minta Maaf

Sementara untuk bebas bersyarat sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut apakah boleh atau tidak, untuk sementara yang diatur itu adalah Caleg bebas murni.

"Bedanya selain bersih diri Caleg harus menyerahkan keterangan dari Lapas, kemudian," ujarnya

Kemudian, untuk Caleg yang pernah menjalani masa hukuman dalam aturan harus mengumumkan di media masa bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.

"Jadi lain halnya masalah hak politik di cabut undang-undang jadi belum mempunyai hak untuk mencalonkan diri sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut," ungkapnya.

(Tribun-Video.com)

# korupsi # Kota Lubuklinggau # calon anggota legislatif (caleg) 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved