LIVE UPDATE
KPU Lubuklinggau Cek Dokumen Persyaratan Caleg Mantan Napi, Bebas Murni atau Bebas Bersyarat?
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau saat ini mengaku sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD yang telah diserahkan oleh partai politik.
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratan caleg yang merupakan mantan narapidana, termasuk eks napi kasus korupsi.
"Caleg yang pernah masuk penjara harus melampirkan surat keterangan dari Lapas pernah dipenjara dari sana dan dinyatakan bebas murni," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/5/2023).
Baca: Haus Berpolitik, Mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn Maju Caleg DPR RI dengan Demokrat
Baca: Viral Pernyataan Edy Mulyadi Mantan Caleg PKS Hina Kalimantan, Kini Telah Minta Maaf
Sementara untuk bebas bersyarat sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut apakah boleh atau tidak, untuk sementara yang diatur itu adalah Caleg bebas murni.
"Bedanya selain bersih diri Caleg harus menyerahkan keterangan dari Lapas, kemudian," ujarnya
Kemudian, untuk Caleg yang pernah menjalani masa hukuman dalam aturan harus mengumumkan di media masa bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.
"Jadi lain halnya masalah hak politik di cabut undang-undang jadi belum mempunyai hak untuk mencalonkan diri sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut," ungkapnya.
(Tribun-Video.com)
# korupsi # Kota Lubuklinggau # calon anggota legislatif (caleg)
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kamis, 2 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Jawab Desakan ICW, KPK Pastikan Presiden dan Wapres Tak Terlambat Lapor LHKPN: Sudah Tepat Waktu
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Kasus Dugaan Korupsi Amsal Sitepu Memanas! DPR Sebut Kejari Karo Bangun Narasi Sesat & Propaganda
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.