Tribunnews Update
Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan, Diduga Lakukan Statutory Rape kepada AG
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Pidana yang menimpa Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan pada David Ozora (17) akan semakin melebar.
Putera Eks pejabat pajak Rafel Alun Trisambodo ini berpotensi mendapat dakwaan baru.
Ia dilaporkan mantan kekasihnya AG (15) dengan dugaan perbuatan pencabulan.
Sebelumnya Mario Dandy Satrio kini sedang menghadapi kasus penganiayaan terhadap David Ozora, putera petinggi GP Ansor.
Baca: Buat AG Trauma, Mario Dandy Dilaporkan atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Pengacara: Ditolak
Laporan tersebut Dilayangkan oleh kuasa hukum AG kepada Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023. Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, menyatakan terdapat empat bukti yang dilampirkan guna memperkuat dugaan pencabulan tersebut.
Salah satu di antaranya adalah putusan persidangan AG yang membuahkan fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AG.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana pada David Ozora sehingga korban mengalami koma.
Baca: Rekaman CCTV Penganiayaan David Ozora, Gerak-Gerik Mario Dandy, Shane & AG Jelas, Tak Bisa Berkelit
AG sendiri telah menjalani persidangan dan divonis bersalah serta harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Sedangkan, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kini ditahan di Polda Metro Jaya serta masih menunggu proses persidangan.
Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena melakukan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Perbuatan Mario itu di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lakukan Statutory Rape, Mario Dandy Terancam Mendapat Hukuman Tambahan
Host: Abdul Salim
Vp: Reza N
# Mario Dandy # hukuman # Statutory Rape # AGH
Reporter: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Lanjutan Kasus Noel, Harapkan Putusan Humanis Meski Ngakui Siap Mati Jika Terbukti Salah
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Update Kasus Kiai Cabul Pati: Jumlah Korban Terus Bertambah, Polisi Tegaskan Ancaman Hukuman Berat
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Tak Terima Kiai Cabuli 50 Santri, Hotman Paris Geram & Desak DPR Segera Sahkan Hukuman Mati
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Minta DPR Sahkan UU Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seks Buntut Kasus Kiai Cabuli 50 Santri
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.