Senin, 27 April 2026

Terkini Nasional

DULU MESRA dan Pacaran Kini Saling Serang, AGH Laporkan Mario Dandy ke Polisi dengan Tuntutan Ini

Jumat, 5 Mei 2023 10:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dulu jadi kekasih kini saling serang, AGH resmi melaporkan Mario Dandy.

Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).

Pelaporan tersebut nyatanya telah dilakukan oleh pihak AGH sebanyak dua kali.

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Pada saat itu pelaporan ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali AGH.

"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum," kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).

Baca: Rekaman CCTV Penganiayaan David Ozora, Gerak-Gerik Mario Dandy, Shane & AG Jelas, Tak Bisa Berkelit

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, meeka kembali mendapat penolakan pada saat itu.

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

Penasihat hukum AGH juga menilai bahwa perbuatan cabul itu pun kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Bohong Besar! Jonathan Bongkar Kebohongan Rafael Alun yang Disebut Tak Pernah Jenguk Mario Dandy

Kala itu, Hakim Tunggal menyimpulkan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan D (17) terhadap AGH (15).

Alasan hakim, AGH tak memiliki trauma, sebab malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

"Terbukti dari pengakuan Anak di persidangan, setelah bersetubuh dengan korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak lima kali," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan AGH terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/5/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dulu Pacaran Kini Saling Serang, AGH Laporkan Mario Dandy ke Polisi, Kasusnya Mengejutkan

# mesra # pacaran # Mario Dandy # Kementerian Keuangan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved