Minggu, 19 April 2026

Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Tiga Anggota DPRD Banjar

Selasa, 11 September 2018 15:07 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPRD Banjar, H Rusli mengambil sumpah tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (10/9).

Saat ini Sekretariat DPRD dan unsur Pimpinan masih memproses PAW seorang anggota, Derwana Fermei Golles yang juga pindah partai dari PKPI ke Nasdem pada Pileg 2019.

Tiga orang yang dilantik PAW adalah, Kasmili yang pindah ke Partai Berkarya digantikan Dewi Restina dari Partai Golkar, Jihan Hanifha pindah ke Gerindra digantikan Said Ahmad Al Qodiry yakni PPP, Mardani dari PKB pindah ke Nasdem digantikan M Faisal.

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banjar, Maidi Armansyah membenarkan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Derwana Fermei Golles.

Surat pengunduran dirinya tertanggal 13 Agustus 2018.

“Maka nanti akan PAW juga. Rencana hari ini hendak kami usulkan verifikasi penggantinya kepada KPU, mudah-mudahan dalam minggu ini ada balasan,” katanya, Senin (10/9).

Dia menambahkan, selanjutnya nanti KPU yang menentukan siapa penggantinya.

Selanjutnya bagi yang dilantik PAW, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan hak keuangan dan protokoler sebagai anggota DPRD Banjar. Masa jabatannya sampai September 2019.

Baca: Dimediasi DPRD Lutim, PT CLM Ogah Ganti Rugi Lahan Warga Malili

Ketua DPRD Banjar, H Rusli mengharapkan bagi anggota dewan yang baru dilantik agar bisa cepat menyesuaikan kinerja kedewanan.

Setelah dilantik tentunya menyandang status sebagai wakil rakyat maka hendaknya jangan mengecewakan konstituennya.

“Sisa masa jabatannya ada sekitar satu tahun saja lagi. Kami juga tidak ingin berlarut-larut dalam proses PAW sehingga yang sudah langsung bekerja,” katanya.

Dia membenarkan ada empat anggota DPRD Banjar yang pindah partai di Pileg 2019 mendatang dan satu masih berproses adalah Derwana Fermei Golles.

Sedangkan satu orang, yakni Farhat Mubarak yang sedang ada selisih paham di internal partainya.

“Kalau untuk Derwana karena memang ada aturan PKPI tanggal 23 September 2018 yang mengharuskan sudah mengundurkan diri.

Kalau untuk Pak Farhat nanti tergantung bagaimana nanti penyelesaian di internal partainya,” jelasnya.

Terpisah, Anggota KPU Banjar, M Zain ketika ditanya seputar proses PAW Derwana, memilih enggan berkomentar.

Dia beralasan terlebih dulu akan mengonsultasikannya dengan jajaran.

Sedangkan Derwana Fermei Golles pada Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Banjar masa jabatan 2014-2019 tidak berhadir. Hadir Bupati Banjar, H Khalillurrahman. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Banjarmasin Post

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved