Terkini Nasional
Momen Jalannya Sidang AGH, Jonathan Latumahina: Pelaku Stres Teriak di Sel dan Saling Serang
TRIBUN-VIDEO.COM - Jonathan Latumahina membagikan momen di dalam persidangan perdana AGH.
Menurut Jonathan Latumahina, para tersangka dalam kasus ini kini mulai mengalami depresi hingga menjadi stres dan sering berteriak di dalam sel.
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga menyinggung sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya agar digelar secara langsung dan terbuka mengingat tersangka bukan anak anak dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2" tulisnya.
Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina menyinggung sidang AGH yang tertutup di depan media.
Sehingga Jonathan Latumahina mengungkapkan momen dalam sidang perdana AGH kemarin.
Tak hanya itu saja, ayah dari David tersebut juga ikut mengungkapkan kondisi AGH yang mulai alami stres akibat tekanan yang ia rasakan imbas terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Selain itu Jonathan Latumahina juga berharap agar nantinya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara langsung dan terbuka.
Baca: Jonathan Latumahina Ayah David Bakal Bersaksi di Sidang Pelaku Anak AGH Eks Pacar Mario Dandy
Sebab Mario Dandy dan Shane Lukas bukan merupakan anak anak yang harus ditutupi depan media.
"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," sambungnya.
Sementara itu sebelumnya diketahui jika Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) hadir dalam sidang pembacaan putusan sela terkait perkara penganiayaan yang menyeret AG (15) sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina mengenakan kemeja kotak-kotak merah.
Jonathan berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.
Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.
Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.
Baca: Waalaikumsalam Dengan Suara Lirih, David Jawab Salam Ayah dan Jabarkan Keinginannya Jika Sembuh
Sebelum menghadiri sidang, Jonathan Latumahina mengungkap janji akan membuat orang-orang yang terlibat di dalam penganiayaan sang anak menangis, bahkan hingga air mata mengering.
Dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (3/4/2023) yang akan berjanji berjuang mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Kendati begitu, Jonathan berjanji akan membuat pihak pelaku menangis hingga tidak ada yang bisa dikeluarkan lagi.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jonathan Latumahina Ungkap Momen Jalannya Sidang AGH, Pelaku Stres Teriak di Sel dan Saling Serang
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #beritaupdate #beritahariini #agh #mariodandy #shanelukas #penganiayaan #davidozora
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
5 000 Prajurit Kapal AS Stres Berat Gegara Misi Iran Tak Jelas, Fasilitas Kapal Induk Bermasalah
Minggu, 22 Februari 2026
Tribunnews Update
Rocky Gerung Beri Saran soal Penyakit Jokowi: Jangan Liat HP, Nanti Tambah Stres Liat Muka Roy Suryo
Selasa, 27 Januari 2026
Tribun-Video Update
Keadaan Darurat Israel: Gangguan Stres Pascatrauma Guncang Pasukan IDF akibat Perang di Jalur Gaza
Minggu, 23 November 2025
Sinopsis dan Jadwal Film
Diangkat Kisah Nyata! Ini Trailer dan Bocoran Sinopsis Film Gereja Setan, Komedian Mongol Stres
Jumat, 15 Agustus 2025
Sinopsis dan Jadwal Film
Sinopsis Film Gereja Setan, Diangkat Kisah Nyata Komedian Mongol Stres
Jumat, 8 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.