Terkini Nasional
Batal Diautopsi, Polisi Ungkap Motif Kematian Briptu RF, Diduga Karena Asmara yang Terpendam
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan motif bunuh diri yang dilakukan oleh Briptu RF hingga menghilangkan nyawanya sendiri.
Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Nur Santiko menyebutkan bahwa ada indikasi terkait dengan masalah asmara yang terpendam.
"Saat ini, indikasi bahwa ini terkait dengan motif asmara yang terpendam," ucapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Baca: Polisi Ungkap Motif Kematian Briptu RF, Sebelumnya Batal Diautopsi, Kini Jenazah Dibawa ke Semarang
Kesimpulan tersebut, kata Nur Santiko berdasarkan pada keterangan dari para saksi yang mengatakan bahwa belakangan ini Briptu RF seperti mengirimkan sinyal-sinyal yang berbau tentang kematian.
"Ini berdasarkan adanya keterangan saksi bahwa pada beberapa waktu terakhir memang korban ini mengirim hal-hal yang berbau tentang kematian," ujarnya.
Sebelumnya, Nur Santiko juga mengatakan bahwa pihaknya sempat menemui kendala karena tidak banyak informasi yang bisa digali dari Briptu RF karena termasuk orang yang tertutup.
"Beberapa hal kami sempat mengalami kebingungan karena darimana kami harus melangkah, pribadi yang bersangkutan termasuk cukup tertutup, tidak banyak informasi yang dapat digali," kata Nur Santiko.
Namun, Nur Santiko mengungkapkan sedikit demi sedikit kasus mulai terlihat berkat informasi dari para saksi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kematian dan keterangan soal asmara yang terpendam serta kekecewaan.
"Namun, kemudian sedikit demi sedikit mulai terkuak, adanya informasi bahwa belakangan ini ada kiriman-kiriman yang berbau kematian dan sebagainya."
"Kemudian adanya keluhan bahwa ada hal-hal perasaan cinta yang terpendam dan kekecewaan," tutur Nur Santiko.
Baca: Polisi Ungkap Motif Kematian Briptu RF, Sebelumnya Batal Diautopsi, Kini Jenazah Dibawa ke Semarang
Jenazah Briptu RF Batal Diautopsi
Pihak keluarga menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Briptu RF.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Dikutip dari Tribungorontalo.com.
Sebelum dilakukan otopsi pada jenazah, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan ke pihak keluarga Briptu RF untuk melihat kondisi jenazah.
“Setelah melihat kondisi dari pada jenazah masih utuh seperti saat ditemukan meninggal di TKP, pihak keluarga menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi,” ungkap Wahyu, Minggu (26/3/2023).
Pihak kepolisian meyakinkan kembali atas penolakan yang dilakukan oleh keluarga Briptu RF itu.
Baca: Keluarga Tak Ingin Berspekulasi Terkait Kematian Briptu RF, Senjata Glock Jadi Kunci
Kemudian pihak keluarga diminta berkoordinasi untuk membuat surat pernyataan penolakan autopsi.
“Atas keberatan dari pihak keluarga, maka penyidik sesuai dengan SOP membuatkan surat pernyataan keberatan dari keluarga korban atas penolakan dilakukan autopsi,” imbuhnya.
Namun, demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan, Tim Dokter Forensik tetap melakukan autopsi pada bagian luar jenazah.
“Maka tetap dilakukan pemeriksaan bagian luar mayat, yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Polri serta Polda Gorontalo dan disaksikan langsung keluarga,” tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Kematian Briptu RF, Sebelumnya Batal Diautopsi, Kini Jenazah Dibawa ke Semarang
# Briptu RF # autopsi # motif
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kapolda Kepri soal Motif Penganiayaan hingga Tewas Bripda Natanael: Tak Ikut Kerja Bakti
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
Suasana Proses Autopsi Jenazah Bripda Natanael di RS Bhayangkara, Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Selasa, 14 April 2026
Local Experience
Batik Kawung: Motif Kuno yang Dulunya Hanya untuk Keluarga Kerajaan
Selasa, 14 April 2026
Live Tribunnews Update
Pengakuan Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi, Kesal Ditolak Ajakan Mencuri & Buang Potongan Tubuh
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
TERKUAK! MOTIF Karyawan Ayam Geprek Dimutilasi hingga Membeku di Freezer, Berawal Rencana Pencurian
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.