Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

Mahfud MD Sentil Kajati DKI Jakarta seusai Tawarkan Restorative Justice ke Mario Dandy CS

Senin, 20 Maret 2023 10:44 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Kejaksaan Tinggi DKI lebay apabila benar menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy CS.

Di akun twitternya, Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti isu Kajati DKI yang hendak menawarkan restorative justice ke keluarga korban David Ozora atas kasus penganiayaan berat tersebut.

Menurut Mahfud MD di dunia hukum Indonesia tidak semua tindak pidana bisa memakai restorative justice.

Baca: Malam Bacarita dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Manado, Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Misalnya saja pasal yang dipakai untuk menjerat Mario Dandy masuk tindak pidana berat.

Sehingga sudah jelas tidak bisa diselesaikan atau ditawari untuk restorative justice.

"Ini berita KOMPAS TV yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," jelas Mahfud MD Sabtu (18/3/2023).

Sebagai informasi Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Baca: Akui Hanya untuk AG, Klarifikasi Kajati DKI Jakarta seusai Tawarkan David Damai dengan Dandy

Adapun Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice juga harus memenuhi syarat yakni

• Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat

• Tidak berdampak konflik sosial

• Tidak berpotensi memecah belah bangsa

• Tidak radikalisme dan separatisme

• Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

• Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Baca: Klarifikasi Kajati DKI Jakarta seusai Tawarkan David Damai dengan Dandy, Akui Hanya untuk AG

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (17/3/2023).

Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Namun sekali lagi, Reda mengembalikan keputusan terkait restorative justice itu ke keluarga David. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Ketua MK Sebut Kejati DKI Lebay Tawarkan Restorative Justice ke Mario Dandy CS

# Menkopolhukam RI Mahfud MD # Restorative Justice # Mario Dandy # AGH

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved