Terkini Nasional
Mahfud MD Sentil Kajati DKI Jakarta seusai Tawarkan Restorative Justice ke Mario Dandy CS
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Kejaksaan Tinggi DKI lebay apabila benar menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy CS.
Di akun twitternya, Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti isu Kajati DKI yang hendak menawarkan restorative justice ke keluarga korban David Ozora atas kasus penganiayaan berat tersebut.
Menurut Mahfud MD di dunia hukum Indonesia tidak semua tindak pidana bisa memakai restorative justice.
Baca: Malam Bacarita dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Manado, Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Misalnya saja pasal yang dipakai untuk menjerat Mario Dandy masuk tindak pidana berat.
Sehingga sudah jelas tidak bisa diselesaikan atau ditawari untuk restorative justice.
"Ini berita KOMPAS TV yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," jelas Mahfud MD Sabtu (18/3/2023).
Sebagai informasi Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Baca: Akui Hanya untuk AG, Klarifikasi Kajati DKI Jakarta seusai Tawarkan David Damai dengan Dandy
Adapun Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice juga harus memenuhi syarat yakni
• Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
• Tidak berdampak konflik sosial
• Tidak berpotensi memecah belah bangsa
• Tidak radikalisme dan separatisme
• Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
• Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Baca: Klarifikasi Kajati DKI Jakarta seusai Tawarkan David Damai dengan Dandy, Akui Hanya untuk AG
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (17/3/2023).
Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Namun sekali lagi, Reda mengembalikan keputusan terkait restorative justice itu ke keluarga David. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Ketua MK Sebut Kejati DKI Lebay Tawarkan Restorative Justice ke Mario Dandy CS
# Menkopolhukam RI Mahfud MD # Restorative Justice # Mario Dandy # AGH
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Komentar Dokter Tifa Terkait Rismon Sianipar yang Kini Dipolisikan JK: Mau Restorative Justice Juga?
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Dokter Tifa Ikut Serang: Mau Restorative Justice Lagi?
Senin, 6 April 2026
Tribunnews Update
Dokter Tifa Komentari Rismon Sianipar yang Kini Dipolisikan JK: Mau Restorative Justice Juga?
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
Dokter Tifa Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Dibujuk Oknum AA dan FA
Minggu, 5 April 2026
Terkini Nasional
Pasca Restorative Justice, Rismon Sianipar Tantang Argumen Beradab ke Dokter Tifa
Minggu, 5 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.