Ramadhan 2023
Jenis-jenis Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan.
Namun, ada beberapa pengeculian bagi orang yang tidak berpuasa.
Ada yang puasanya dapat diganti pada hari lain.
Namun, ada pula karena penyebab tertentu, tidak mampu berpuasa sehingga membayar fidyah.
Baca: Jangan Khawatir, Begini Cara Mudah Mencegah Bau Mulut saat Puasa di Bulan Ramadan
Dikutip dari rumaysho.com, ada persyaratan tertentu untuk membayar fidyah bagi yang tak mampu berpuasa.
Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Jenis dan Kadar Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang
Baca: Hukum Menjalankan Puasa Ramadhan tapi Tidak Menjalankan Salat 5 Waktu
dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang
wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing
untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya).
Baca: Niat Puasa Qadha dalam Tulisan Arab Latin Beserta dengan Artinya
Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim).
Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak Mampu Puasa Ramadhan, Wajib Bayar Fidyah, Ini Jenis dan Takaran, Cara serta Waktu Pembayaran
# Bayar Fidyah # ketentuan fidyah # membayar fidyah # fidyah
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Bangka Pos
Nasional
Nasib Atlet Taekwondo Hilang selama 10 Tahun, Orangtua Berharap Kembali Pulang
Jumat, 14 Maret 2025
Tribunnews Update
Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan: Tata Cara & Niat untuk Orang Sakit, Ibu Hamil, Dan Alasan Lain
Minggu, 23 Februari 2025
Lifestyle
Cara Ganti Utang Puasa Ramadhan yang Sudah Lupa Jumlahnya & Kapan Waktu Terakhir Diperbolehkan Bayar
Kamis, 20 Februari 2025
Tanya Ustaz
Seorang yang Sudah Wafat & Meninggalkan Utang Puasa Bagi Ahli Warisnya Wajib untuk Membayar Fidyah
Senin, 15 April 2024
Ramadhan 2023
TANYA USTAZ - Hakikat Membayar Fidyah dalam Islam dan Bagaimana Tata Caranya
Rabu, 29 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.