Sabtu, 11 April 2026

Terkini Metropolitan

Terbata-bata, Ajudan Pribadi Sesali Perbuatannya dan Minta Maaf, Ingin Kasusnya Segera Selesai

Kamis, 16 Maret 2023 12:39 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUN-VIDEO.COM - Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sambil terbata-bata saat mengungkapkan permintaan maafnya, ia berharap perkara hukum yang terjadi bisa segera selesai.

"Saya sangat menyesalkan (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi sambil tertunda lesu, Rabu (15/3/2022).

"Dan saya minta maaf sekali lagi," lanjut Ajudan Pribadi.

Baca: Sosok Rizky Dewi Amalia Kini Jadi Sorotan, Diberi Mahar Rumah saat Dinikahi Ajudan Pribadi

Pria dengan nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin ini mengakui jika uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Buat keperluan, Buat kebutuhan hidup," ujar Ajudan Pribadi.

Saat ditanya soal motif melakukan penipuan dan penggelapan, Ajudan Pribadi hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya yang telah dilakukan pada 2021 silam.

"Ya saya (minta) maaf dan (perkara hukum) selesai secara cepat," pungkas Ajudan Pribadi.

Baca: Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi atas Dugaan Kasus Penipuan Senilai Rp 1,3 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.

Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.

Atas perlakuannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, saat ini Ajudan Pribadi telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. (*)

VP: Yudi Irwansyah

# Ajudan Pribadi # minta maaf # penipuan # penggelapan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fauzi Nur Alamsyah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved