Terkini Nasional
Ajudan Pribadi Ditangkap, Tipu Teman Rp 1,3 M dengan Iming-iming Mobil
TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi resmi menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.
Dilansir TribunWow.com, Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap seusai dilaporkan korban berinisial AL.
Kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan AL dan Ajudan Pribadi memang berteman dekat.
Hingga akhirnya AL termakan bujuk rayu Ajudan Pribadi.
Ia ditawari sebuah mobil mewah yakni Land Crusher dan mercy dengan harga murah.
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp. 1,3 miliar," ucap Sulaiman, dikutip dari Wartakotalive.
Setelah AL memberikan uang tersebut, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua mobil mewah itu.
Baca: Jadi Tersangka Selebgram Ajudan Pribadi Bantah Hasil Penipuan untuk Foya-foya
Ajudan Pribadi menyebut dua moblil itu masih bermasalah.
"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," ungkapnya.
Sebelum melapor ke polisi, AL sudah tiga kali melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi.
Namun Ajudan Pribadi, kata Sulaiman, tak menunjukkan iktikad baik.
AL akhirnya melapor ke kantor polisi pada November 2022 lalu.
"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya," papar Sulaiman.
"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian."
"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud."
"Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," sambungnya.
Hingga saat ini, uang Rp 1,3 miliar belum kembali ke tangan AL.
Sebagai teman dekat, korban sudah berkali-kali berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Namun, Ajudan Pribadi sama sekali tak menunjukkan itikad baik hingga AL pun mulai kehabisan kesabaran.
"Antara Ajudan Pribadi dengan klien saya memang sudah berkawan lama, cuman ya itu korban melihat 'Kok bisa sebagai kawan lama seperti itu'," imbuhnya.
Baca: Profil Ajudan Pribadi, Direkrut karena Jujur dan Pernah Maafkan Maling HP, Kini Tipu Teman Rp 1,3 M
Penampilan Ajudan Pribadi saat Digiring Polisi
Di sisi lain, Ajudan Pribadi tak lagi menebar senyumnya dan guyonnya yang khas
Ajudan Pribadi terlihat menutupi seluruh wajahnya menggunakan jaket hoodie.
Ia juga mengenakan masker dan berjalan sambil menunduk saat digiring oleh pihak kepolisian.
Ajudan Pribadi juga tak mengucapkan sepatah kata kepada awak media yang menyorotnya di Kantor Polres Metro Jakarta Barat.
Saat diperiksa, terlihat wajah Ajudan Pribadi serius tak seperti biasanya yang santai dan penuh canda.
Diketahui, penipuan terkait jual beli kendaraan tersebut sudah dilaporkan sejak November 2022.
Penangkapan Ajudan Pribadi dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando. Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, Ajudan Pribadi ditangkap saat berada di kawasan pertokoan alat otomotif di sekitar Jalan Bandang.
"Tersangka (A) diamankan di jalan Bandang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat dibackup penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar," terang Lando dikutip TribunMakassar.com.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Duduk Perkara Selebgram Viral Ajudan Pribadi Ditangkap, Tipu Teman Rp 1,3 M dengan Iming-iming Mobil
Sumber: TribunWow.com
Viral News
SUDAH BERANGKAT PAKAI BAJU PNS! 9 Orang di Gresik Ini Ternyata Tertipu SK Palsu, Bayar Rp150 Juta
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Warga Gresik Kena Prank SK PNS Palsu sampai Sudah Masuk Kerja, Rekrutmen Bayar Rp 150 Juta Tanpa Tes
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Belasan Orang Berseragam Masuk Kantor Pemkab Gresik Ternyata Korban Penipuan, Rugi Rp150 Juta
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Unggah Momen Haru Bareng Istri Usai Kasus Penipuan Investasi
Jumat, 10 April 2026
Viral
Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri Sesama Jenis, Terbongkar Setelah Malam Pertama
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.