Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

AG Eks Pacar Mario Dandy Batal Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Jumat, 10 Maret 2023 17:41 WIB
KOMPAS

TRIBUN-VIDEO.COM - AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, batal dihadirkan dalam rekonstruksi pada Jumat (10/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa AG tidak dihadirkan karena masih berstatus anak di bawah umur.
"Tidak dihadirkan, karena terkait sistem peradilan anak," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Menurut Trunoyudo, penyidik harus taat dan patuh dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dengan begitu, hanya tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara sosok AG akan diganti dengan pemeran pengganti.

"Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata Trunoyudo. Adapun rekonstruksi tersebut menurut rencana bakal dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca: Jadi Sorotan, Ayah David Komentari Sikap Mario Dandy saat Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya?

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca: Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy yang Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki. Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Pacar Mario Dandy Batal Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D"

# Mario Dandy Satrio # AGH # rekonstruksi # Shane Lukas # Cristalino David Ozora # penganiayaan # Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: KOMPAS

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved