Sidang PK Terakhir, Anas Tantang Jaksa KPK Sumpah Kutukan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali membuat heboh mengajak melakukan sumpah kutukan atau mubahala.
Jika pada akhir 2017 lalu, Anas meminta orang-orang termasuk Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya terlibat di kasus korupsi proyek e-KTP untuk bersumpah.
Kini giliran Anas menantang jaksa KPK melakukan sumpah kutukan. Hal ini disampaikan Anas dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Tampaknya Anas tidak terima dengan tanggapan jaksa KPK yang menyatakan menolak novum yang disampaikan Anas dan meminta MA menolak PK Anas.
Lanjut, kuasa hukum Anas meminta waktu ke majelis hakim agar kliennya mengucapkan kata-kata terakhir sebagai penutup karena dalam sidang PK, kubu pemohon (Anas) tidak diperkenankan menanggapi tanggapan jaksa.
"Ini akhir sidang, kami pemohon PK dan kuasa hukum saya sudah berikhtiar untuk menyampaikan seterang-terangnya, jujur dan obyektif novum, keadaan atau bukti baru," kata Anas.
"Kami juga sudah tunjukkan mana-mana yang merupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan putusan sebelumnya dan mana putusan yang bertentangan. Ada lima putusan menyatakan pemilik Anugrah Grub adalah x tapi di putusan kasasi pemiliknya adalah saya," ungkap Anas lagi.
Lanjut Anas juga mengaku telah berikhtiar sebaik mungkin untuk mendapat petunjuk mana jalan yang harus ditempuh sampai mendapatkan putusan yang berkeadilan.
"Karena itu atas nama pencarian keadilan, termohon yakin betul dengan yang disampaikan, kami yakin dengan yang kami iktiarkan. Mohon berkenan yang mulia saya dan termohon (jaksa KPK) melakukan sumpah kutukan diantara kami siapa yang benar siapa yang salah. Atas nama tuhan saya yakin, kalau salah dialah yang akan mendapatkan kutukan," papar Anas.
Dengan demikian, lanjut Anas, perkara dirinya bukan hanya mendapat keadilan di dunia tapi juga di akhirat. Anas pun menyadari tidak ada aturan yang memgatur sumpah termasuk tidak ada pula larangannya.(*)
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ammar Zoni Sebut Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan Terkait Dugaan Uang Rp300 Juta
Sabtu, 28 Februari 2026
Saat Jaksa Tuntut Delpedro Dkk 2 Tahun Penjara, Ibunda Menangis Tak Berkata-kata
Jumat, 27 Februari 2026
Sudah Dibebaskan Hakim karena Dakwaan Dinilai Kabur, Khariq Anhar Kembali Didakwa Jaksa
Jumat, 30 Januari 2026
Terkini Nasional
Dakwaan Sebut Kerugian USD 113 Juta, Saksi Pertamina Menilai LNG Justru Untungkan Negara
Jumat, 30 Januari 2026
Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Minta Dibebaskan dari Tuntutan 10 Bulan Penjara
Kamis, 29 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.