Minggu, 12 April 2026

HOT TOPIC

Status AGH Pelaku Penganiayaan David tapi Setara dengan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 2 Maret 2023 22:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menaikan status pacar Mario Dandy Satriyo yakni AGH menjadi pelaku penganiayaan.

Meski begitu, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka lantaran masih anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

Baca: AGH DITETAPKAN PELAKU Penganiayaan David tapi Tidak Boleh Disebut Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Namun, status AGH disebut setara dengan tersangka.

Hanya saja secara formal AGH disebut anak yang berkonflik dengan hukum.

Adapun AGH dijerat pasal berlapis yakni 355, 354, 356, 353, 351 yang mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana.

Baca: AGH Ngaku Dilecehkan, Keluarga Langsung Bongkar Isi HP David tapi Tak Temukan Hal terkait Pelecehan

Jika sesuai pasal berlapis tersebut, AGH terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Namun karena AGH masih berusia 15 tahun sehingga pelaku terancam 6 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kekasih Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Statusnya Setara Tersangka

# HOT TOPIC # AGH # penganiayaan # Mario Dandy # Polda Metro Jaya

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved