HOT TOPIC
Status AGH Pelaku Penganiayaan David tapi Setara dengan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menaikan status pacar Mario Dandy Satriyo yakni AGH menjadi pelaku penganiayaan.
Meski begitu, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka lantaran masih anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
Baca: AGH DITETAPKAN PELAKU Penganiayaan David tapi Tidak Boleh Disebut Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Namun, status AGH disebut setara dengan tersangka.
Hanya saja secara formal AGH disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Adapun AGH dijerat pasal berlapis yakni 355, 354, 356, 353, 351 yang mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana.
Baca: AGH Ngaku Dilecehkan, Keluarga Langsung Bongkar Isi HP David tapi Tak Temukan Hal terkait Pelecehan
Jika sesuai pasal berlapis tersebut, AGH terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Namun karena AGH masih berusia 15 tahun sehingga pelaku terancam 6 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kekasih Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Statusnya Setara Tersangka
# HOT TOPIC # AGH # penganiayaan # Mario Dandy # Polda Metro Jaya
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Andrie Yunus Selesai Jalani Operasi Kelima, Koordinator KontraS Ungkap Kondisi Terkini di RSCM
4 hari lalu
Tribunnews Update
Komplotan Perampok Modus Investasi Bodong di Babakanmadang Bogor Diringkus Polisi, Korban Dianiaya
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Penganiaya Ayah Pengantin di Purwakarta Residivis Pencurian dan Pernah Dipenjara Tahun 2007
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Penganiayaan Maut di Hajatan Purwakarta Residivis Kasus Curat, Pernah Dipenjara Tahun 2007
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.