Kamis, 16 April 2026

Yakin PK Dikabulkan, Choel Mallarangeng: Insya Allah Dikabulkan, Doakan yang Terbaik

Jumat, 20 Juli 2018 19:15 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terpidana Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengaku yakin Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dirinya akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Insya Allah dikabulkan, doakan yang terbaik," ucap Choel saat ditemui usai sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Menurut Choel itu adalah hak dirinya sebagai terpidana untuk mencari keadilan.

Jalan itulah yang kini tengah ditempuhnya.

"Salah satu hak kita dalam hukum adalah apabila sudah menjalani proses, kita masih punya hak keadilan. Jalan terakhir ini yang coba saya tempuh, PK agar mudah-mudahan mendapat keadilan," terangnya.

Dia enggan membeberkan saat dikonfirmasi soal bukti baru apa yang akan dibawa Choel ke persidangan.

Baca: Wanita Tewas dalam Karung, Bos Properti Marah Korban Gagal Gugurkan Kandungan dan Desak Menikah

Dia menegaskan dari tiga hal syarat pengajuan PK, ia mengantongi dua di antaranya.

"Ada beberapa yang nanti akan diungkapkan dalam persidangan. Yang jelas ada tiga hal dalam permohonan PK. Pertama ovum baru, pertentangan hukum dan kekhilafan hakim. Nah saya punya dua dari tiga persyaratan tersebut yang disampaikan dalam persidangan," tambahnya.

Terpisah, Bambang kuasa hukum Choel menegaskan dalam pengajuan PK kliennya hanya meminta keringanan hukuman bukan dibebaskan.

Pasalnya Choel masih memiliki banyak tanggungan baik keluarga maupun para karyawan.

Diketahui, pengajuan PK Choel Mallarangeng menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Mereka yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Sebelumnya Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah.

Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor.

Simak video di atas! (*)

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Theresia Felisiani
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Choel Mallarangeng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved