LPSK Jelasan Penyebab Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba
TRIBUN-VIDEO - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan dasar pemindahan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.
Sebab, kata Susilaningtias, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata perempuan yang akrab dipanggil Susi itu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/2/2023).(*).
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.