Terkini Nasional
Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Diri Sendiri, Kenali Ciri-cirinya
TRIBUN-VIDEO.COM- Semakin kesini, semakin banyak perusahaan penyedia pinjaman online yang tersedia.
Namun, tidak semuanya bisa terjamin aman.
Nah ada beberapa tips yang perlu kalian waspadai agar terhindar dari pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri saat ini mencatat terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal dan berizin.
Baca: Tersangka Pemutilasi Wanita di Bekasi Terjerat Tagihan Pinjol, Pemilik Kontrakan Beberkan Sosoknya
Daftar pinjol legal ini dapat diakses melalui laman resmi OJK.
Adapun, beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman kepada layanan pinjol sebagai berikut.
1. Pastikan Izin Pinjol
Sebelum melakukan transaksi, kalian dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
OJK akan selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya.
Sehingga kalian dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.
2. Jangan Asal Klik
Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, email, maupun sarana komunikasi lainnya.
Bisa jadi itu adalah link phising yang menjurus ke pencurian data pribadi.
Baca: Tampang Ecky Listiantho, Pria yang Diduga Pelaku Mutilasi Wanita di Bekasi, Disebut Terjerat Pinjol
3. Kenali Modus Pinjol Ilegal
Kalian harus berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
4. Aplikasi Resmi
Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.
Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Demikian tips untuk menghindari pinjol ilegal dari OJK.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Tips Menghindari Pinjol Ilegal "
# pinjol # korban pinjol ilegal # pinjol ilegal # OJK
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com
Nasional
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sabtu, 28 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Profil Frederica Widyasari Dewi, Lulusan S1-S3 UGM yang Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK
Kamis, 12 Maret 2026
LIVE UPDATE
Nekat Gasak Perhiasan Rp300 Juta, DSD Terlilit Pinjol Tega Curi Barang Milik Sahabat di Petamburan
Selasa, 10 Maret 2026
Berita Terkini
IHSG Anjlok ke Level 7.500 dan Rupiah Melemah ke Rp16.900 per Dolar AS
Minggu, 8 Maret 2026
Tribunnews Update
Penggeledahan Mirae Asset Dilakukan OJK-Bareskrim, Fokus Dugaan Terhadap Pidana Pasar Modal
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.