Sabtu, 25 April 2026

Terkini Nasional

Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Diri Sendiri, Kenali Ciri-cirinya

Kamis, 16 Februari 2023 20:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Semakin kesini, semakin banyak perusahaan penyedia pinjaman online yang tersedia.

Namun, tidak semuanya bisa terjamin aman.

Nah ada beberapa tips yang perlu kalian waspadai agar terhindar dari pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri saat ini mencatat terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal dan berizin.

Baca: Tersangka Pemutilasi Wanita di Bekasi Terjerat Tagihan Pinjol, Pemilik Kontrakan Beberkan Sosoknya

Daftar pinjol legal ini dapat diakses melalui laman resmi OJK.

Adapun, beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman kepada layanan pinjol sebagai berikut.

1. Pastikan Izin Pinjol

Sebelum melakukan transaksi, kalian dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.

OJK akan selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya.

Sehingga kalian dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.

2. Jangan Asal Klik

Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, email, maupun sarana komunikasi lainnya.

Bisa jadi itu adalah link phising yang menjurus ke pencurian data pribadi.

Baca: Tampang Ecky Listiantho, Pria yang Diduga Pelaku Mutilasi Wanita di Bekasi, Disebut Terjerat Pinjol

3. Kenali Modus Pinjol Ilegal

Kalian harus berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

4. Aplikasi Resmi

Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.

Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Demikian tips untuk menghindari pinjol ilegal dari OJK.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Tips Menghindari Pinjol Ilegal "

# pinjol # korban pinjol ilegal # pinjol ilegal # OJK

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #pinjol   #korban pinjol ilegal   #pinjol ilegal   #OJK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved