Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Detik-detik Bharada E Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sidang Langsung Ramai Sorakan

Rabu, 15 Februari 2023 16:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Eliezer dinyatakan turut bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Vonis terhadap Eliezer dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca: Banyak Anak Buahnya Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Para Hakim yang Jatuhkan Vonis pada Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Setelah vonis dibacakan, Eliezer langsung menangis dan pengunjung sidang bersorak ramai.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Sidang Vonis Bharada E Ricuh: Kondisi Riuh, Ada Suara Umpatan yang Buat Hakim Usir Pengunjung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan ini disesalkan banyak pihak, terutama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, Eliezer telah menjadi justice collaborator dan membongkar skenario Ferdy Sambo. (Tribun-Video.com/Agung Laksono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Video Bharada E Menangis Divonis 1,6 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak-sorai

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vonis   #Bharada E   #sidang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved