Terkini Nasional
Hasil Sidang Vonis Bharada E: Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E telah melakukan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jika Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dan hasilnya, Bharada E dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Kondisi Ruang Sidang Ricuh Seusai Vonis Bharada E Dibacakan Majelis Hakim
Baca: Detik-detik Gerak Cepat LPSK Selamatkan Bharada E saat Pengunjung Ricuh, Richard Sampai Bingung
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com/YessyWienata)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Host: YessyWienata
Vp Lalu Yusuf Wibisono
# sidang vonis # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Isu Nikita Mirzani Bangkrut Tak Punya Uang Karena Dipenjara Dibantah Manajer: Hoax, Bisnis Lancar
Kamis, 16 April 2026
Tribunnews Update
Teriakan Histeris Nenek Fandi Ramadhan seusai Vonis 5 Tahun: Aku yang Tahu Cucu Aku!
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Fandi Desak Kliennya Dibebaskan Jelang Sidang Vonis Buntut Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.