Terkini Nasional
Aggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online Terancam Penjara 15 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.
Dalam hal ini, Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Pasa 338 KUHP itu berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.
Di sisi lain, Bripda HS juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri.Namun, soal itu kewenangannya ada di Mabes Polri.
Baca: KTA Bripda HS Anggota Densus 88 Tertinggal di TKP Pembunuhan Sopir Taksi Online, Langsung Ditangkap
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.
Baca: Jaksa Bacakan Replik atas Pembelaan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
# Densus 88 Antiteror # Polri # Bripda HS # tersangka # pembunuhan # sopir taksi online # Depok
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Gegara Kecanduan Judi Online, Jasad Dikubur di Kebun
Kamis, 9 April 2026
Live Tribunnews Update
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pelecehan Anak 14 Tahun oleh 11 Orang di 3 Lokasi Berbeda
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Tampang Anak Pemutilasi Ibu Kandung Jadi 3 Karung dan Dikubur di Kebun, Pelaku Ditangkap
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
Kamis, 9 April 2026
Nasional
Viral Duel Pria Paruh Baya Lawan Pria Gondrong di Solo, Korban Terluka Kena Parang
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.