Terkini Nasional
Momen Orangtua Lihat Bharada E Ikuti Sidang Duplik, Wajah Penuh Harap agar Hakim Ringankan Vonis
TRIBUN-VIDEO.COM – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 15 Februari 2022 mendatang.
Menjelang sidang vonis, ayah dan ibu Bharada E yaitu Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang terus memberikan dukungan dan penyemangat dengan menghadiri sidang duplik anaknya.
Seusai agenda sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023 kemarin, Rynecke berharap hakim dapat memberikan vonis yang paling ringan untuk anaknya.
Di situ, Rynecke mengaku pihak keluarga sempat kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan 12 tahun kepada Bharada E.
Maka itu, menjelang vonis ini, ia memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat posisi Richard yang merupakan justice collabolator dalam kasus itu.
Baca: Jelang Vonis Kasus Kematian Brigadir J, Inilah Harapan Ibu Bharada E: Semoga yang Paling Baik!
Baca: Mengaku Kenal dengan Hakim Kasus Brigadir J, Mahfud MD Yakin Vonis Ferdy Sambo akan Adil
Selain itu, Rynecke menyatakan akan menghadiri langsung sidang vonis anaknya yang digelar pada pekan ketiga bulan Februari itu.
Tuntutan JPU beri preseden buruk Dalam sidang yang beragendakan duplik Bharada E, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada JPU jika pertanyaan kliennya perihal “apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara” dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya telah mengganggu mereka.
Menurut Ronny, nota pembelaan Richard Eliezer semata-mata hanya berisi cerita kehidupan pribadi dan ungkapan hati terdalam sebagai orang lemah dan tidak berdaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
Selain itu, Ronny juga menyatakan kalau tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan JPU terhadap kliennya bakal menjadi preseden buruk bagi saksi pelaku atau justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Ronny berpandangan jaksa penuntut umum telah mengakui Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan dalam surat tuntutan tertanggal 18 Januari 2023.
Bahkan, JPU juga begitu memuji kejujuran dan konsistensi Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum lantaran kejujuran dan konsistensi telah teruji dan dijustifikasi oleh LPSK.
Namun, menurutnya, sikap JPU itu tidak sangat bertolak belakang dengan pernyataannya karena menuntut Richard Eliezer lebih tinggi dari terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawahi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Keluarga Bharada E Berharap Hakim Beri Vonis Paling Ringan untuk Anaknya…"
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # pembunuhan
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Polisi Buru Pembunuh Bos Tenda di Bekasi, Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah
4 hari lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bos Tenda, Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Bekuk Anak Bunuh Ayah Kandung di Bengkalis, Korban Diserang Pakai Parang Berkali-kali
4 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Bos Tenda di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Pintu Terkunci dari Dalam
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.