LIVE UPDATE
Banyak Korban Penipuan Wowon Cs Diduga TKW Ilegal, BP2MI Ungkap Ada yang Kerja di Uni Emirat Arab
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berujar, terdapat 11 TKW yang telah menjadi korban penipuan oleh Wowon dkk.
Namun 8 diantaranya merupakan pekerja ilegal yang bekerja di luar negeri.
Benny menyebut sebagian besar TKW tersebut diberangkatkan secara ilegal.
Dia memaparkan, satu dari tiga TKW yang tercatat dalam sistem BP2MI adalah Evi Lusiana.
Korban penipuan Wowon Cs tersebut masih berada di Uni Emirat Arab hingga saat ini.
Kedua, TKW atas nama Farida yang ditemukan tewas di lubang galian dekat rumah para pelaku di Cianjur Jawa Barat.
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai dan Penipuan Wowon Cs: Istri Dede Ajak TKW Gandakan Uang
Ketiga, TKW bernama Aslem yang sudah kembali ke Jakarta dan sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, kata Benny, sebanyak delapan TKW lainnya diduga menjadi pekerja migran tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga tak tercatat di sistem BP2MI.
Dari delapan TKW ilegal, empat di antaranya bernama Yeni Nursa'adah yang bekerja di Mesir, Hamidah di Arab Saudi, dan Yanti serta Entin di Uni Emirat Arab.
Selanjutnya, korban Siti Fatimah yang tewas dibunuh dan dikubur di Garut, Jawa Barat, Hana yang sudah kembali ke Jakarta, dan Nene serta Sulastini yang belum diketahui keberadaannya.
Baca: Cerita TKW Hana Terbujuk Rayuan Wowon Cs untuk Investasi, Kini Berharap Rp 100 Juta Miliknya Kembali
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 11 TKW yang menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang oleh Wowon dkk.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya yakni Siti Fatimah dan Farida tewas dibunuh.
Jasad korban ditemukan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Selain itu, terdapat dua korban bernama Hana dan Aslem yang sudah pulang ke Indonesia dan telah memberikan kesaksian kepada penyidik.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BP2MI: 8 dari 11 Korban Penipuan Wowon dkk Diduga TKW Ilegal"
# Wowon cs # BP2MI # Benny Rhamdani # TKW ilegal # Cianjur
Reporter: sara dita
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com
Viral News
WARGA NGAKU DIHAJAR Relawan SPPG di Cianjur, Satgas Duga Pelaku Lelah
Kamis, 16 April 2026
Terkini Regional
DEDI MULYADI Jawab Curhat Wanita soal Jalan Rusak di Cianjur, Beri Pesan Ini
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KDM Respon Curhatan Viral Wanita, Jalanan Cianjur Tetap Rusak dari Jaman Menikah 2020 Sampai Cerai
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
2 Oknum Aparat Bersenjata Api Diduga Bobol Rumah di Cianjur, TNI: Itu Hoaks! Pistol Mainan
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.