Terkini Nasional
Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini digelar untuk dua terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Adapun untuk agenda sidangnya sendiri yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kedua terdakwa.
"Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 25 Jan 2023, (agenda) untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Pembelaan Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Kasus Yosua
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca: Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan Bacakan Nota Pembelaan
Kubu Bharada E Berharap Keadilan Ditegakkan
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).
Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
"Terkait Pledoi sudah 90persen hampir selesai," tukas Ronny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
20 jam lalu
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Digelar, 3 Terdakwa Terancam 4-16 Tahun Penjara
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Jokowi Lega Gugatan Citizen Lawsuit Alumnus UGM soal Ijazah Ditolak PN Solo: Cerminkan Keadilan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar 29 April Secara Terbuka, Kepala Pengadilan Militer: Silakan Datang
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.