Terkini Nasional
Putri Candrawathi Dipaksa Bersaksi Sambo terkait Pelecehan Seksual di Magelang: Nggak Mau
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (11/1).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum turut menghadirkan Putri Candrawathi.
Di persidangan, Putri sempat menyatakan bahwa suaminya, Ferdy Sambo sempat memaksanya untuk bersaksi atas peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Namun, kala itu Putri tak ingin menceritakannya lantaran ia merasa malu.
Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi mengatakan, usai dipaksa menceritakan kejadian pelecehan seksual di Mako Brimob, pihaknya turut terkejut.
Baca: Hakim Tegur Putri Candrawathi yang Terus-menerus Menangis Sepanjang Persidangan Kasus Brigadir J
Lantaran, Putri justru ikut terseret menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel kali ini, Putri menceritakan kesaksiannya itu sembari menangis.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta. Dan (Sambo) mengatakan bahwa 'dek, kamu harus bersaksi'. Waktu itu saya masih (berstatus) menjadi saksi," terang Putri.
"Tetapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu tidak lama saya menjadi tersangka. Padahal saat itu saya sangat malu sekali (menceritakan) tapi saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang, saya malu," jelas Putri sambil menangis.
Baca: Jaksa dan Kuasa Hukum Berulang Kali Debat saat Putri Candrawathi Beri Kesaksian di Sidang Brigadir J
Seperti diketahui, dalam kasus kematian Yosua, Putri Candarawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.
Selain itu, juga turut melibatkan ajudan Sambo, yakni Bharada E dan Bripka RR, serta asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.
Akibat perbuatan yang dilakukan, mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Bersaksi oleh Sambo soal Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi: Saya Tak Mau, Saya Malu"
Sumber: Kompas.com
Viral News
AKSI Cekcok 2 Pria di KRL Jakarta Bogor, Dipicu Dugaan Pelecehan di Gerbong
Sabtu, 25 April 2026
Terkini Nasional
Biodata Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah dari Mesir Terserat Kasus Pelecehan Seksual
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
Jumat, 24 April 2026
Viral
Geger Pria Murka Dilecehkan Sesama Jenis di KRL, Korban Sontak Ajak Duel Pelaku
Jumat, 24 April 2026
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Apa Batas Hukum Pelecehan Non-Fisik?
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.