Minggu, 12 April 2026

Tak Mengacu pada PKPU, Bawaslu Tegaskan Soal Citra Diri Sudah Clear

Kamis, 24 Mei 2018 14:19 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak mengacu pada PKPU terkait aturan citra diri.

Diketahui, kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris, menyebut laporan Bawaslu pada PSI layak dihentikan karena tidak ada aturan resmi terkait citra diri.

Justru, Yusti menjelaskan jika Bawaslu mengatakan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu.

"Kalau untuk peraturan citra diri, kami Bawaslu tidak mengacu pada PKPU atau peraturan tentang citra, tapi mengacunya pada undang-undang definisi kampanye itu sendiri. Jadi rujukannya langsung pada UU yang penjelasannya sudah mengatur cukup jelas," ujar Yusti di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Bagi Bawaslu, ia menegaskan persoalan citra diri itu sudah clear. Tidak ada yang perlu diperdebatkan dari sisi itu.

Namun, Yusti mengakui masih dibutuhkan dukungan terhadap pendapat Bawaslu dengan mendatangkan para ahli.

"Citra diri itu sudah clear bagi Bawaslu ya. Tapi ini kan masih ada proses-proses pembuktian lanjutan," kata dia.

"Nanti kan Bareskrim juga punya hak untuk memanggil ahli lagi. Kejaksaan juga punya hak lagi dalam waktu lima hari itu," pungkasnya.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved