Terkini Nasional
Momen Haru Bharada E Peluk Orangtua sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai
TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan.
Kali ini, agenda persidangan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terdakwa.
Pantauan Tribunnews.com, orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.
Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.
Baca: Tampak Menunduk, Momen Bharada E Berdoa Bersama dengan Orangtuanya di Ruang Sidang
Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.
Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Baca: Pertama Kali, Orangtua Bharada E Hadir dalam Sidang Brigadir J, Terus Berdoa di Kursi Pengunjung
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
# Bharada E # sidang # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Ferdy Sambo # orangtua # Brigadir J
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Peluk Orang Tua Sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Terapis Spa Kuras Rp 1,2 M Milik Pelanggannya di Surabaya, Pelaku Mau Kembalikan dengan Mencicil
7 hari lalu
Mancanegara
Baru Buka Mulut, Menlu AS Langsung Diprotes di Sidang Senat karena Dukung Israel
Rabu, 3 Juni 2026
LIVE UPDATE
Siswa SDN 38 Hulondalangi Gorontalo Asesmen Kenaikan Kelas, Ortu Tunggu di Gerbang Semangati Anak
Rabu, 3 Juni 2026
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Nadiem Makarim, Driver Ojol & Pendukung Penuhi Lobi Pengadilan: Duduk Lesehan Nobar
Selasa, 2 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.