Terkini Nasional
Bharada E Disebut Bingung sebelum Tembak Brigadir J, Ikuti Suara Hati Atau Perintah Ferdy Sambo
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Ahli filsafat moral Romo Franz Magnis Suseno menilai, terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dalam situasi bingung ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
"Itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah," kata Romo Magnis dalam kesaksiannya.
Romo Magnis menuturkan, Bharada E berhadapan dengan dua norma ketika menerima perintah menembak Brigadir J.
"Suara hati mengatakan apa pada saat itu. Bisa saja dia bingung karena berhadapan dengan dua norma. Yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan, titik," ujar dia.
Baca: Berani Bongkar Kasus, Ahli Psikologi Forensik Sebut Bharada E Sudah Keluar dari Tekanan Ferdy Sambo
"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana," tambahnya.
Namun, ia menyebut tindakan Bharada E yang menembak Brigadir tetap tidak bisa dibenarkan, melainkan hanya mengurangi tingkat kesalahan.
"Meskipun dia ragu-ragu, dia bingung, itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan,"
"Tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," ucap Romo Magnis.
Bharada E diajak Ferdy Sambo tanggung jawab karena sudah tembak Yosua
Dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J pada Selasa (13/12/2022), Bharada E diajak Ferdy Sambo untuk bertanggungjawab.
Ferdy Sambo menyebut Bharada E telah salah mengartikan perintahnya untuk menghajar Yosua.
Bukannya menghajar, Ferdy Sambo mengatakan Bharada E malah menembak Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca: Romo Magnis soal Bharada E Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo : Dia Hanya Orang Kecil Gimana Bisa Nolak
Sedangkan pernyataan berbeda diungkap Bharada E yang mengaku diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Saat menanggapi kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggungjawab atas perintahnya tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo turut mengajak Bharada E agar bertanggungjawab karena telah menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo meminta agar Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal tak dilibatkan.
"Kalau lah saksi menyampaikan saya meminta untuk menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya,"
"Saya akan bertanggungjawab, tapi kita berdua yang bertanggung, Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," tutur Ferdy Sambo dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca: Bharada E dan Ferdy Sambo Mana yang Lakukan Kejahatan Etis Besar? Diungkap Ahli di Persidangan
Mendengar ucapan Ferdy Sambo tersebut, Bharada E tampak merubah posisi kepalanya sembari melihat ke atas.
Bharada E tak sekalipun menengok ke arah Ferdy Sambo yang berada tepat di sampingnya.
Kemudian pandangannya lurus ke depan, posisi duduknya tegak dengan dua tangannya berada di sanggahan kursi memegang mic.
"Saya akan bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggungjawab terhadap yang tidak saya lakukan," kata Ferdy Sambo.
"Bagaimana saksi terhadap bantahan dari terdakwa terdakwa?" tanya majelis hakim.
"Saya tetap pada keterangan saya," kata Bharada E.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bharada E Disebut Bingung Sebelum Tembak Brigadir J, Ikuti Suara Hati Atau Perintah Ferdy Sambo
# Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Romo Franz Magnis Suseno
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Isu Nikita Mirzani Bangkrut Tak Punya Uang Karena Dipenjara Dibantah Manajer: Hoax, Bisnis Lancar
Kamis, 16 April 2026
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
Senin, 23 Februari 2026
Selebritis
Momen Doktif Sujud Syukur seusai Hakim Putuskan Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Richard Lee
Rabu, 11 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.