ON FOCUS
Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan hingga Sambo Keceplosan Ikut Tembak Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Pihak pelapor adalah terdakwa Kuat Maruf yang diwakili oleh penasihat hukumnya.
Aduan ini dilayangkan Kuat Maruf sehari setelah sidang pada Rabu (7/12/2022), di mana Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait kronologi pembunuhan ajudannya.
Baca: Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, Pakar Hukum Sebut Langkah itu Sudah Tepat
Baca: Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Sambo Cs yang Dilaporkan Kuat Maruf, Jabatannya Tak Sembarangan
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Saat ditanya, penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan pelaporan terhadap hakim PN Jaksel tersebut.
Meskipun begitu, pihaknya masih belum bersedia memberikan detail maupun alasan pelaporan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf
# Kuat Maruf # pembunuhan # Sambo # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mantan Suami Jadi Dalang Pembunuhan IRT di Kontrakan Tangsel, Polisi Temukan Luka di Tubuh Korban
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Kakak Kandung Balita yang Tewas di Aniaya Nenek di Kediri Ungkap Pertemuan Terakhir dengan Korban
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Motif Nenek di Kediri Aniaya Cucunya hingga Tewas, Pelaku Kesal Korban Susah Disuruh Makan & Tidur
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Polisi Tetapkan Nenek di Kediri Jadi Tersangka Kasus Balita 3 Tahun Tewas Penuh Luka Lebam
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Kronologi Temuan Wanita Tewas di Kontrakan Tangsel, Berawal Warga Dengar Suara Tangis Sang Anak
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.