LIVE UPDATE
Ceritakan soal Skenario Tembak Menembak, Ferdy Sambo Malah Kena 'Semprot' Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri mengaku dimarahi oleh sang istri Puri Candrawathi seusai bercerita mengenai skenario tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo diketahui membuat skenario terjadinya tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Skenario tembak-menembak tersebut melibatkan Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (7/12/2022).
Sambo mengatakan, marahnya Putri kepadanya terjadi satu hari seusai tewasnya Brigadir J pada 9 Juli 2022.
Kemudian Sambo mengaku dirinya menembak Brigadir J. Lantas eks Kadiv Propam Polri tersebut menceritakan ke Putri soal skenario tembak menembak karangannya.
Sambo juga menambahkan, skenario tembak menembak tersebut disebabkan karena adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Skenario tersbeut kemudian disampaikan Sambo ke Kapolri saat ia dipanggil oleh Listyo Sigit.
Sambo mengatakan, Putri Candrawathi marah lantaran namanya dilibatkan dalam rangkaian skenario tersebut.
Seusai melihat istrinya marah, Sambo pun menjelaskan bahwa peristiwa tembak menembak tidak mungkin terjadi tanpa ada penyebabnya.
Oleh sebab itu, ia harus menjelaskan bahwa insiden tewasnya Brigadir J lantaran baku tembak dengan Bharada E ketika mendapati Putri dilecehkan.
Kendati begitu, Sambo menyatakan akan tetap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya tersebut.
Akan tetapi, ia mengaku sangat merasa bersalah lantaran mencatut nama istrinya dalam rangkaian peristiwa tewasnya brigadir J itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka yang terlibat yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Mengaku Dimarahi Putri Setelah Ceritakan Skenario Kematian Yosua
Host: Firda Ananda
VP: Reza Nova
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Hari Pertama ASN Jakarta WFH, Pelayanan di Kantor Camat Kebayoran Baru Tetap Berjalan
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Perjuangan Anak Ojol Lolos SNBP Kedokteran Unila, Sang Rektor Sampai Datang Langsung ke Rumahnya
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Syawalan di Bantul, Gubernur DIY Singgung Pengabdian ASN dan Target Pertumbuhan Ekonomi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.