Nasional
Rekaman CCTV Rumah Saguling akan Dibuka dalam Persiidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal kembali disidang pada Selasa (29/11/2022) hari ini.
Sidang keduanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Nantinya dalam persidangan, rekaman CCTV di rumah mereka, di Saguling bakal dibuka.
Rekaman CCTV ini dibuka dengan bantuan dari saksi ahli digital forensik.
Menurut majelis hakim, rekaman CCTV di rumah Saguling sangat penting untuk persidangan.
Tak hanya di rumah Saguling, majelis hakim juga minta CCTV di sekitar rumah Saguling turut diputar.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Disidang
Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar, Selasa (29/11/2022).
Baca: CCTV Rumah Ferdy Sambo akan Dibuka pada Persidangan Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang perkara yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Ferdy Sambo itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda pada persidangan ini disebut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto masih berupa pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Pemeriksaan saksi," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (27/11/2022).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada tiga terdakwa yang akan disidang Senin (28/11/2022).
Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selanjutnya sidang Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi akan kembali digelar pada Selasa, (29/11/2022).
Kemudian enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (1/12/2022).
Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan disidang di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Baca: Kamaruddin Minta Ferdy Sambo agar Bertobat, Kelak Bisa Dikenal sebagai Orang Besar
CCTV Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Akan Dibuka di Persidangan
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli dalam urusan digital forensik di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (28/11/2022).
Di dalam persidangan, Heri Priyanto sebagai saksi ahli tersebut bertugas membuka file rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian penembakan.
Setelah memutar cuplikan video CCTV itu, Heri pun undur diri dari persidangan.
Permohonan undur diri disampaikannya melalui JPU sebagai pihak yang menghadirkannya.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saksi ahli ini ada keperluan, sehingga harus undur diri terlebh dulu," ujar JPU di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Majeis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.
Tetapi dengan syarat, Heri kembali dihadirkan pada persidangan, Selasa (29/11/2022).
"Karena kami butuh saudara untuk memutar ini (file rekaman CCTV) di persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di dalam persidangan.
Bukan hanya CCTV di Rumah Duren Tiga, Majelis Hakim juga meminta agar CCTV di sekitar Rumah Saguling turut diputar di persidangan besok.
"Mohon besok juga putar CCTV di rumah Saguling karena itu penting untuk fakta persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
Sebagaimana diketahui, persidangan Selasa (29/11/2022) akan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Selain itu, ada pula tiga terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CCTV Rumah Saguling Bakal Dibuka dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
# CCTV # Saguling # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
CCTV Detik-detik Pembunuhan Sadis Pria di Gang Manunggal Banjarmasin, Korban Diserang Adik Ipar
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
KontraS Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Diduga 16 Orang, Belum Termasuk Aktor Intelektualnya
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Nasional
DETIK-DETIK Nenek Bertongkat Curi Uang dan HP di Depok, Ternyata Sudah Berkali-kali Mencuri
Minggu, 29 Maret 2026
Viral News
IDENTITAS NENEK Bertongkat yang Nekat Mencuri di Depok Terbongkar, Ternyata Kerap Beraksi
Minggu, 29 Maret 2026
LIVE UPDATE
Teror Bom Molotov Terjadi di Rumah Warga Palembang, Polisi Buru 2 Pelaku yang Terekam CCTV
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.