Rabu, 13 Mei 2026

nasional terkini

LPSK Tanggapi Pemeriksaan Bharada E dalam Sidang: Selaku JC Harusnya Dipisah dengan Terdakwa Lain

Rabu, 9 November 2022 12:47 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu beri tanggapan terkait Bharada E selaku justice collaborator di persidangan.

Seperti diketahui, Bharada E turut dihadirkan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (7/11) lalu,

Terkait hal tersebut, Edwin mengungkapkan, seharusnya pemeriksaan terdakwa Bharada E yang berperan sebagai justice collaborator dipisah dengan terdakwa lain saat sidang.

Pernyataan tersebut diungkapkannya, karena status saksi yang bekerja sama itu berbeda pengertian dengan saksi mahkota, Bharada E.

"Saya rasa tantangannya kali ini adalah memang majelis hakim dan pengadilan secara umumnya, belum terbiasa dengan justice collaborator," ungkap Edwin.

"Bahwa pemisahan penahanan, lalu pemberkasan sampai tidak harus hadir di persidangan untuk memberikan keterangan, sehingga bisa menggunakan teleconference," kata Edwin.

Sehingga, penanganan kasus tersebut harus dilakukan agar dapat memberikan pembeda antara orang yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan perkara.

Baca: Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan 2 Tersangka Lainnya Masih Didalami LPSK

Baca: AKBP Dody Bertemu LPSK Bahas Justice Collaborator, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa

"Jadi, penanganan khusus ini perlu dilakukan untuk kita dapat memberikan pembedaan antara orang yang berkolaborasi atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkapkan perkara," kata Edwin.

Meski begitu, Edwin Partogi Pasaribu yang mewakili lembaga LPSK sepenuhnya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Psikologi ini dan dinamikanya mungkin saja tidak begitu dipahami oleh pihak-pihak berikutnya setelah penyidik Kepolisian. Tetapi perlu, pihak-pihak lainnya setelah penyidik kepolisian, perlu memahami ada situasi di mana pengungkapan perkara ini sangat dipengaruhi," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK Sebut Pemeriksaan Bharada E yang Berstatus JC Harus Dipisah dengan Terdakwa Lain Saat Sidang



# LPSK # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Warta Kota

Tags
   #LPSK   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved