nasional terkini
LPSK Tanggapi Pemeriksaan Bharada E dalam Sidang: Selaku JC Harusnya Dipisah dengan Terdakwa Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu beri tanggapan terkait Bharada E selaku justice collaborator di persidangan.
Seperti diketahui, Bharada E turut dihadirkan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (7/11) lalu,
Terkait hal tersebut, Edwin mengungkapkan, seharusnya pemeriksaan terdakwa Bharada E yang berperan sebagai justice collaborator dipisah dengan terdakwa lain saat sidang.
Pernyataan tersebut diungkapkannya, karena status saksi yang bekerja sama itu berbeda pengertian dengan saksi mahkota, Bharada E.
"Saya rasa tantangannya kali ini adalah memang majelis hakim dan pengadilan secara umumnya, belum terbiasa dengan justice collaborator," ungkap Edwin.
"Bahwa pemisahan penahanan, lalu pemberkasan sampai tidak harus hadir di persidangan untuk memberikan keterangan, sehingga bisa menggunakan teleconference," kata Edwin.
Sehingga, penanganan kasus tersebut harus dilakukan agar dapat memberikan pembeda antara orang yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan perkara.
Baca: Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan 2 Tersangka Lainnya Masih Didalami LPSK
Baca: AKBP Dody Bertemu LPSK Bahas Justice Collaborator, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa
"Jadi, penanganan khusus ini perlu dilakukan untuk kita dapat memberikan pembedaan antara orang yang berkolaborasi atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkapkan perkara," kata Edwin.
Meski begitu, Edwin Partogi Pasaribu yang mewakili lembaga LPSK sepenuhnya tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Psikologi ini dan dinamikanya mungkin saja tidak begitu dipahami oleh pihak-pihak berikutnya setelah penyidik Kepolisian. Tetapi perlu, pihak-pihak lainnya setelah penyidik kepolisian, perlu memahami ada situasi di mana pengungkapan perkara ini sangat dipengaruhi," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK Sebut Pemeriksaan Bharada E yang Berstatus JC Harus Dipisah dengan Terdakwa Lain Saat Sidang
# LPSK # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Warta Kota
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
6 hari lalu
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.