KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Sebagai Tersangka
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-VIDEO.COM, MEDAN- Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.
Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.
Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.
"Benar itu," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tidak ingin berkomentar. Dia mengaku belum memeroleh surat itu.
Terungkap Fakta Tak Masuk Akal di Balik Viral Video Wanita Kebaya Merah di Pinggir Jalan Malam-malam https://t.co/ASl6TCtQgt
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) March 30, 2018
"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.
"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.
Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.
Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Simak video di atas!(*)
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Noel Ebenezer Miris soal Budaya Korupsi, Tuduh KPK Dimanfaatkan Pengusaha untuk Menjatuhkannya
Kamis, 23 April 2026
Ace Hasan Datangi KPK, Antar 110 Peserta Pendidikan Lemhannas Antikorupsi ke KPK
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
PDIP Respons Usulan KPK soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Nilai Sudah Diterapkan di Tingkat Pusat
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Pengakuan Uztaz Khalid Basalamah seusai Dipanggil KPK, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Golkar Beri Lampu Hijau Usulan KPK soal Pembatasan Ketua Umum Parpol 2 Periode: Tak Masalah
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.