Senin, 13 April 2026

Nasional

Permintaan Maaf Ferdy Sambo Dikritik Pakar Forensik Emosi: Masih Cari Pembenaran

Rabu, 2 November 2022 20:59 WIB
Tribun Palu

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo secara terbuka meminta maaf kepada keluarga Birgadir J ketika sidang Selasa 1 November 2022 .

Permintaan maaf suami Putri Candrawathi itu jadi sorotan berbagai pihak.

Satu di antaranya pakar forensik emosi, Handoko Gani.

Ia mengungkapkan permintaan maaf Ferdy Sambo kepada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak menunjukkan perasaan sedih meski masih mencari pembenaran atas apa yang dilakukan.

"Masih pada hal yang selaras dengan sebelumnya, artinya beliau semakin hari semakin merasa sadar bahwa perbuatannya ini menghilangkan nyawa orang."

"Di sisi lain juga tetap berusaha untuk membenarkan perbuatannya tadi untuk menyelamatkan keluarga beliau," kata Gani dalam Kompas Petang seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (2/1/2022).

Gani juga menilai pernyataan maaf Ferdy Sambo seakan ingin mengajak masyarakat untuk memahami apa yang dilakukannya kepada Brigadir J semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat keluarga.

"Seakan-akan beliau ingin mengatakan kepada kita 'Jika kamu diposisi saya, kamu akan melakukan apa?'. Ini message yang sangat clear sekali," kata Gani.

Baca: Orangtua Brigadir J Langsung Memalingkan Wajah saat Kuat dan Bripka R Ucapkan Maaf

Lebih lanjut, Gani menganggap pernyataan Ferdy Sambo bahwa apa yang dilakukan demi keluarga lebih berbobot ketimbang permintaan maaf mantan Kadiv Propam Polri itu kepada orang tua Brigadir J.

"Karena di bagian akhir itu lebih berat bobotnya ketika beliau menyatakan pembenaran bahwa apa yang dilakukan tadi karena memang dalam tanda kutip terpaksa untuk menyelamatkan keluarga," jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J di tengah persidangan pada Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo mengakui kesalahan karena tidak mampu mengontrol emosinya.

Namun, dirinya menganggap tewasnya BrigadirJ terjadi karena kemarahannya atas perbuatan ajudannya itu kepada istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak dapat mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir. Diawali saat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya.”

“Itu yang harus saya sampaikan. Nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)

Baca: Soroti Ekspresi Ferdy Sambo dan Bharada E, Pakar Forensik Sebut Emosi Masuk Bagian dari Strategi

Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

“Saya yakini bahwa saya berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum dan saya sudah meminta ampun kepada Tuhan," imbuhnya.

Pada saat yang bersamaan, tampak Samuel Hutabarat mendengarkan dengan seksama pernyataan dari Ferdy Sambo.

Namun, istri Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, terlihat acuh.

Ia membuang muka saat Ferdy Sambo menyampaikan pernyataannya.

Selain itu, Rosti terlihat pula menoleh ke kanan dan kiri saat Ferdy Sambo menyampaikan ungkapannya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan, Selasa (1/11/2202).

Pada sidang tersebut ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun kesebelas sakasi tersebut yaitu ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.

Kemudian, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.

Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga hadir.

Sebagai informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat, dan Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Pakar Forensik Emosi: Masih Cari Pembenaran

# Ferdy Sambo # Forensik  # Brigadir J # Rosti Simanjutak 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Palu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved