Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

BPOM Deteksi Lagi 3 Sirup Yang Tercemar Etilen Glikol, Total 8 Sirup

Rabu, 2 November 2022 08:55 WIB
KOMPAS

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa.

Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022).

Baca: Dinkes Halmahera Selatan Umumkan 198 Obat Sirup Aman Konsumsi, Imbau Apotek untuk Kembali Menjual

Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat.

Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM:

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) - Paracetamol Drops - Paracetamol Sirup Rasa Peppermint - Vipcol Sirup

2. PT Universal Pharmaceutical Industries - Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. - Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. - Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.

3. PT Yarindo Farmatama - Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 4. PT Konimex - Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Baca: BPOM Tegaskan Tak Ada Larangan Soal 4 Zat Pelarut Tambahan Obat Sirup, hanya Beri Batasan Cemaran

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Total 8"

# Badan Pengawas Obat dan Makanan # BPOM # obat sirup # etilen glikol # gagal ginjal akut # Dietilen Glikol

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: KOMPAS

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved