Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Beri Keterangan Berubah-ubah, Susi ART Ferdy Sambo Disemprot Hakim dan Diingatkan Bisa Dipidana

Senin, 31 Oktober 2022 16:43 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim, Senin (31/10/2022).

Hal itu karena memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E.

Susi menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo.

Baca: Jaksa Curiga ke ART Ferdy Sambo, Susi Diduga Pakai Handsfree saat Bersaksi di Persidangan Bharada E

Semula di Jalan Bangka Kemang berpindah ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Hakim menanyakan, apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Mendengar pertnyaan hakim, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Hakim lalu bertanya, apakah Ferdy Sambo sering mendatangi istrinya di Jalan Saguling.

Baca: Hakim Marahi ART Ferdy Sambo karena Disebut Berbohong saat Bersaksi: Saudara Ini Seperti Main-main

Dua kali ditanyakan pertanyaan yang sama, jawaban Susi justru berbeda.

Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses hukum Susi.

Jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Beri Keterangan Berubah-ubah, Susi ART Ferdy Sambo Disemprot Hakim dan Diingatkan Bisa Dipidana

# ART # Ferdy Sambo # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J

Editor: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved