Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Siti Elina dan Suami Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Densus 88 Antiteror Polri

Sabtu, 29 Oktober 2022 12:16 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM- Siti Elina (24) dan suaminya Bahrul Ulum serta JM selaku gurunya ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat simpatisan kelompok Negara Islam Indonesia.

Diketahui, Siti Elina lebih dulu menjadi tersangka, kemudian disusul sang suami beserta gurunya pada Rabu (26/10).

Namun, seusai penetapan status tersangka itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum melakukan penahanan terhadap mereka.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, mereka tak ditahan lantaran masih dalam masa penangkapan.

"Intinya sudah jadi tersangka semua, tapi kita belum melakukan penahanan," ujar Aswin.

Baca: Siti Elina Sudah 3 Hari Diperiksa oleh Densus 88 Masih Bungkam dan Tidak Mau Kooperatif

Yakni, seperti yang tercatat dalam Undang-undang Terorisme, masa penangkapan dilakukan selama 14 hari.

"Karena masih dalam masa penangkapan dia. Pakai Undang-undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," kata Aswin.

Kemudian, JM dan Bahrul Ulum telah dijerat dengan Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.

"Soal sangkaan pasal masih didalami oleh penyidik, kan sekarang masih masa penangkapan," jelas Aswin.

"Sehingga sebelum diputuskan ditahan, akan ditetapkan juga dugaan-dugaan pasal yang dilanggar sesuai bukti yang cukup," sambungnya.

Baca: Densus 88 Sebut Siti Elina Memang Miliki Niat Temui Jokowi, Siap Perang dengan Siapapun yang Halangi

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siti Elina dan Suami Bisa Bernapas Lega, Status Tersangka tapi tak Ditahan Sesuai UU Terorisme

# Siti Elina # Bahrul Ulum # tersangka # Negara Islam Indonesia # wanita # menerobos # Istana Merdeka # Densus 88

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved