TERKINI NASIONAL
Daftar Pertanyaan Keluarga Brigadir J Jelang Ketemu Sambo dan Chandrawathi, Ada Kata 'Iblis'
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, akan dipertemukan dengan keluarga Brigadir J.
Seperti diketahui, keluarga Brigadir J akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, 1 November 2022 mendatang.
Rupanya keluarga Brigadir J mengaku sudah tak sabar bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan nanti.
Bahkan, keluarga Brigadir J juga sudah menyiapkan pertanyaan dan umpatan untuk pasangan suami istri tersebut.
Lantas, apa yang akan dikatakan keluarga Brigadir J nanti saat bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam persidangan?
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak berharap Majelis Hakim memberi kesempatan kepada keluarga Brigadir J untuk berbicara dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sama saat keluarga diperkenankan berbicara dengan Bharada E terdakwa lainnya, dalam sidang sebelumnya.
Baca: Jaksa Tunjukkan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup Pada Pukul 4 hingga 6 Sore, Ada Sambo & Putri
"Mudah-mudahan Hakim memberi kesempatan kepada kami berbicara ke mereka," ujar Rohani dalam sambungam telepon dikutip TribunStyle.com dari acara Sidang Kasus Sambo di Kompas TV, Jumat (28/10/2022) sore.
"Kami akan mengatakan kepada bu Putri, dimana hati nurani seorang ibu?
Kalau tidak ada omongan bu Putri kepada Pak Ferdy Sambo tidak akan terjadi kasus ini," katanya.
"Bu Putri manusia iblis, seorang perempuan ya, perempuan iblis, pembunuh!," kata Rohani emosional.
Menurut Rohani selama ini Putri Candrawathi selalu berbelit-belit dalam kasus ini dan tidak berkata jujur.
"Keluarga Bu Putri disayangi anak kami, tapi ternyata dia membunuh anak kami.
Berarti kasih sayang yang katanya diberikan ke anak kami, semua bohong," ujarnya.
"Selama ini almarhum cerita kepada aku sendiri ya, selalu membanggakan Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri, juga keluarga mereka.
Tetapi ternyata mereka tega membunuh anak kami, yang merupakan ajudannya, yang sudah dianggap anaknya," kata Rohani.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
Baca: Minta Hukuman Dialihkan Kepadanya, Sambo Menyesal Melibatkan Anak Buah dalam Pembunuhan Brigadir J
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi, kuasa hukum Arman Hanis sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dapat disatukan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Akan Bertemu Ferdy Sambo & Putri, Keluarga Brigadir J Siap Keluarkan Uneg-uneg: di Mana Hati Nurani?
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Keluarga Brigadir J
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: TribunStyle.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
6 hari lalu
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.