Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Bharada Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi Nota Keberatan Tapi Minta 4 Terdakwa Hadir saat Sidang

Selasa, 18 Oktober 2022 21:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, meminta persidangan kliennya dapat dihadiri oleh Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Hal itu disampakan setelah ia tak ingin mengajukan eksepsi pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (18/10).

Baca: Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan saat Sidang Perdana, Kejaksaan Agung Berikan Penjelasan

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengungkapkan, terkait dengan permintaan dari Kuasa Hukum Bharada E, ia akan menghadirkan para terdakwa lainnya.

Namun, keempat saksi tersebut tidak bisa dihadirkan dalam waktu dekat.

Baca: Perbedaan Ucapan Maaf Bharada E dan Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, Siapa yang Lebih Tulus?

"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," kata Wahyu Iman Santosa.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan Bharada E pada Selasa (25/10) mendatang.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," sambungnya Wahyu Iman.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi tersebut yakni, pengacara keluarga korban dan kekasih almarhum Brigadir J.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Minta Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Dihadirkan dalam Sidangnya

# Bharada E # Ronny Talapessy # Ferdy Sambo # Putri Chandrawathi # Kuat Maruf # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved