Selasa, 9 Juni 2026

WIKI UPDATE

Rizky Billar Bebas dari Penjara dan Wajib Lapor, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan

Sabtu, 15 Oktober 2022 07:58 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Rizky Billar bebas dari penahanan seusai menjadi tersangka kasus KDRT.

Hal ini karena Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar pada Jumat (14/10).

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan," kata Ade Ary saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca: Rizky Billar Bebas seusai Penangguhan Penahanan Dikabulkan, akan Satu Atap Lagi dengan Lesti?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangguhan penahanan diajukan Lesti Kejora dan tim kuasa hukum Rizky Billar.

Kombes Ade Ary mengungkapkan, penangguhan penahanan untuk Rizky Billar berlaku mulai malam ini.

"Dituntaskan malam ini, sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," ujar dia.

Baca: Akui Menyesal Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar: Berharap Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Ade menjelaskan dikabulkannya permohonan penahanan Rizky Billar merujuk pada hasil asesmen yang dilakukan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

Meski begitu, Rizky Billar masih berstatus sebagai tersangka.

Selain itu, Rizky Billar juga dikenakan wajib lapor pada Senin (17/10).

Ade Ary mengatakan status tersangka Rizky Billar belum gugur lantaran upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restorasi yang ditempuh Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan.

Menurutnya ada persyaratan yang belum lengkap untuk mencapai restorative justice.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

# Rizky Billar # penjara # wajib lapor # penangguhan penahanan # Lesti Kejora # Polres Metro Jakarta Selatan

Baca berita lainnya terkait Rizky Billar

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar Pulang Malam Ini dan Wajib Lapor

Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved