Kamis, 13 November 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana? IPW Soroti Kejanggalan Berkas Jaksa Penuntut

Jumat, 14 Oktober 2022 18:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM -I ndonesia Police Watch (IPW) menilai masih ada celah bagi tersangka Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal pembunuhan berencana.

IPW menyimpulkan hal tersebut setelah melihat berkas jaksa penuntut umum (JPU).

Dikhawatirkan kejanggalan dalam berkas tersebut bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituding membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan dimulai pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo, dan tersangka lainnya didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338.

Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Menurut ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal ini sudah dijabarkan dalam surat dakwaan JPU.

IPW menilai masih ada potensi Ferdy Sambo akan dibebaskan dari pasal pembunuhan berencana.

Sehingga, Ferdi Sambo tak akan mendapat hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam pasal 340 KUHP.

Baca: Kuasa Hukum Bharada E Tegaskan bahwa Sambo Berikan Perintah Menembak, Bukan Menghajar Brigadir J

Baca: Perang Argumen Ferdy Sambo vs Bharada E yang Kian Memanas, Saling Bantah soal Penembakan

Menurut IPW, pihak JPU menggunakan data jangka waktu pembunuhan antara pukul 15.28 WIB hingga 16.00 WIB.

Sehingga, disimpulkan bahwa dugaan perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo bersama para tersangka di rumah Saguling, Jakarta Selatan, tidak dicantumkan.

Menurut Sugeng, periode waktu tersebut terlalu singkat untuk memenuhi kronologi pembunuhan berencana.

Namun, bisa diprediksi jika para tersangka hanya akan dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, sebelumnya, Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka.

Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.

Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan Sambo.

Bagaimana menurutmu terkait dakwaan Ferdy Sambo? Tulis komentar kalian di bawah ya!

(*)

#BrigadirJ #Polisi #Polri #Brimob #BharadaE #FerdySambo #BuktiKuat #KomnasHAM #AutopsiUlang #Tersangka #Rekonstruksi #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #BeritaHariIni #PCDitahan

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved