Terkini Nasional
Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana? IPW Soroti Kejanggalan Berkas Jaksa Penuntut
TRIBUN-VIDEO.COM -I ndonesia Police Watch (IPW) menilai masih ada celah bagi tersangka Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal pembunuhan berencana.
IPW menyimpulkan hal tersebut setelah melihat berkas jaksa penuntut umum (JPU).
Dikhawatirkan kejanggalan dalam berkas tersebut bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituding membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan dimulai pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo, dan tersangka lainnya didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338.
Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Menurut ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal ini sudah dijabarkan dalam surat dakwaan JPU.
IPW menilai masih ada potensi Ferdy Sambo akan dibebaskan dari pasal pembunuhan berencana.
Sehingga, Ferdi Sambo tak akan mendapat hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam pasal 340 KUHP.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Tegaskan bahwa Sambo Berikan Perintah Menembak, Bukan Menghajar Brigadir J
Baca: Perang Argumen Ferdy Sambo vs Bharada E yang Kian Memanas, Saling Bantah soal Penembakan
Menurut IPW, pihak JPU menggunakan data jangka waktu pembunuhan antara pukul 15.28 WIB hingga 16.00 WIB.
Sehingga, disimpulkan bahwa dugaan perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo bersama para tersangka di rumah Saguling, Jakarta Selatan, tidak dicantumkan.
Menurut Sugeng, periode waktu tersebut terlalu singkat untuk memenuhi kronologi pembunuhan berencana.
Namun, bisa diprediksi jika para tersangka hanya akan dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka.
Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.
Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan Sambo.
Bagaimana menurutmu terkait dakwaan Ferdy Sambo? Tulis komentar kalian di bawah ya!
(*)
#BrigadirJ #Polisi #Polri #Brimob #BharadaE #FerdySambo #BuktiKuat #KomnasHAM #AutopsiUlang #Tersangka #Rekonstruksi #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #BeritaHariIni #PCDitahan
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ibu dari Pria yang Tewas dalam Mobil di Polman Klaim Pembunuhan Berencana: Sebelumnya Kecelakaan
Rabu, 24 September 2025
Nasional
Gagal Jadi Hakim Agung! Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Nol Suara di DPR
Jumat, 19 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Tak Dapat Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Dapat Nol Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Terkini Nasional
Tak Jadi Hakim Agung, Hakim Pemberani yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Suara Nol dan Dicoret DPR
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.